Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Gatot dan M. Yamin Bantah Kliennya sebagai Tersangka
Oleh : chr/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 09:41 WIB
Yudi-Anton-Rikmanda-SH.gif Honda-Batam
Yudi Anton Rikmadani SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum Gatot Winoto dan M. Yamin, dalam dugaan korupsi Rp1,03 miliar UUDP-APBD di Setdako Tanjungpinang, Yudi Anton Rikmadani SH membantah dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

 
Menurut Yudi, selain belum pernah diperiksa hingga saat ini, pihaknya dan kedua kliennya juga belum pernah menerima surat penetapan diri mereka tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Sampai saat ini kami tidak tahu dalam hal dan masalah apa sehinggga klien kami, Gatot Winoto dan M. Yamin ditetapkan sebagai tersangka dan kami juga belum pernah menerima surat penetapan klien kami sebagai tersangka," kata Yudi dari Izha&Izha Lawyer Jakarta pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (12/9/2012).

Yudi juga mengatakan, kalau terdakwa korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman dan yang bertangung jawab atas korupsi Rp1,03 miliar UUDP Setdako Tanjungpinang itu, sebagaimana putusan majelis Hakim adalah terdakwa Fadil. Terhadap kaitan ini, Yudi mempertanyakan apa yang menjadi alasan penyidik Kejari menetapakan dua kliennya sebagai tersangka.

"Apakah dalam putusan Fadil ada dikatakan ketiga orang ini dikatakan ikut menerima dan merasakan Rp1,03 miliar dana yang dikorupsi Fadil," kata Yudi bertanya.

Yudi juga berkilah, kalau dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang menyatakan dua kliennya itu terlibat korupsi UUDP. Tetapi kalau di pertimbangan hukum bisa saja, namun hal itu juga sesuai dengan keyakinan Majelis Hakimnya. Demikian juga dalam putusan banding Majelis Hakim PT Tipikor Riau, yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, hanya mempertimbangkan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama serta dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sedianya, setiap putusan korupsi harus menganut tiga unsur atas kerugian negara yang terjadi. Namun dalam putusan Fadil, tidak ada menyatakan dua klien kami melakukan unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atas jabatanya denga menerima aliran dana yang dikorupsi oleh Fadil," ujarnya.  

Selain itu, tambah Yudi, dalam kronologis permasalahannya, sebelum kasus korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang masuk dalam proses hukum Gatot sebagai Pengguna Anggaran, sebelumnya sudah pernah mengingatkan terpidana Fadil. Bahkan, atas surat pernyataan yang dibuatnya sendiri, Fadil menyatakan kalau dirinya bertanggung jawab atas UUDP di Setdako Tanjungpinang.

Menanggapi komplain dan pertanyaan Kuasa Hukum tersangka Gatot dan M.Yamin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli SH menyatakan, kalau proses penyidikan dan penetapan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai hukum, dan menurutnya penyidik tidak ada kewajiban mutlak harus segar menyatakan atau memberitahukan tersangka atas status yang disandangnya.

"Kami tidak mesti memberitahu status tersangka pada mereka, karena penyidik Kejaksaan, melakukan penyidikan atas putusan PN Tanjungpinang terhadap terdakwa Fadil, dan hal itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Saidul Rasli juga mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi-saksi dan setelah saksi selesai diperiksa, Kejaksan akan melakukan pemanggilan terhadap masing-masing tersangka.