Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolsek Sekupang Dituding Tidak Netral

Penangkapan Karyawan PT Massa Batam Dinilai Banyak Kejanggalan
Oleh : ron/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 09:27 WIB
mapolsek-sekupang.gif Honda-Batam
Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Penasehat hukum PT Massa Batam merasa banyak kejanggalan atas penangkapan dua karyawannya Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) yang ditangkap karena melakukan pencurian. Padahal barang yang dipindahkan, kapal serta pemilik lahan merupakan milik PT Massa Batam sendiri.


Dikatakan oleh Lu Sudirman dan Siti Nurjanah, penasehat hukum PT Massa Batam bahwa penangkapan tersebut sangat janggal dan tanpa dasar, sebab karyawan memindahkan barang atas perintah dari PT Massa Batam selaku pemilik barang, kapal dan lahan tersebut.

"Sangat janggal kenapa yang melaporkan itu mantan agen kapal dari PT Conford Marine yang izin keagenannya telah dicabut sejak tanggal 25 Nopember 2009. Disampaikan ke pengacara dan pihak agen dan ada tanda terimanya," terang Lu Sudirman.

Sudirman mempertanyakan alasan Polsek menangkap dua karyawan PT Massa Batam. Bagaimana mengambil tindakan penangkapan secepat itu

"Barang berupa pipa dan besi milik klien kita, kapal juga milik klien kita, bahkan lahannya juga. Apa dasar Polisi menangkapnya," tegas Sudirman.

Selain itu, prosedur penangkapan juga seharusnya dikonfirmasi dulu dengan pihak perusahaan selaku pemilik barang, tidak main tangkap saja.

"Kita belum dimintai keterangan sebelum penangkapan. Malahan kita selaku pemilik barang yang mendatangi Polsek," katanya.

Harapan PT Massa Batam, lanjut Sudirman agar Kapolsek sekupang bertindak objektif, tidak secara subjektif karena penangkapan tersebut tidak sesuai dan penuh kejanggalan.

"Kapolsek jangan subjektif. Minta agar menangani masalah ini dengan adil, karena tidak ada dasar penangkapan karyawan klien kita," tegasnya.

Sementara itu, Yan Alriadi, penasehat hukum dua tersangka yang ditangkap oleh Polsek atas tindakan pencurian mengatakan akibat penangkapan tersebut kliennya sangat dirugikan. Sebab mereka memindahkan barang atas permintaan perusahaannya selaku pemilik barang.

"Jelas-jelas yang dirugikan klien kami. Mereka berdua hanya memindahkan barang untuk mengecek kebocoran " kata Yan Alriadi.

Diberitakan sebelumnya, Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) ditangkap karena dituduh mencuri barang dari kapal tongkang Conford Marine, Selasa (11/9/2012) kemarin di pulau Janda Berhias. Penangkapan berdasarkan laporan dari PT Diamond Marine Indah selaku mantan agen pelayaran.