Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Dewan Pers Tegaskan UKW di Luar DP Ganggu Kemerdekaan Pers
Oleh : Saibansah
Selasa | 03-10-2023 | 17:40 WIB
AHLI-PERS.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu bersama peserta Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers di Makassar. (Foto: Dewan Pers)

BATAMTODAY.COM, Makassar - Tugas utama Dewan Pers (DP) menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, kini terganggu dengan hadirnya komunitas-komunitas di luar kewenanganya menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Demikian ungkap Ketua Dewan Pers (DP), Ninik Rahayu, pada pembukaan 'Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers' yang diikuti 30 wartawan senior dari berbagai media seluruh Indonesia, salah satunya Pemimpin Redaksi BATAMTODAY.COM, di Hotel Swiss-bell Makassar, Selasa (3/10/2023).

"Uji kompetensi wartawan di luar DP bisa mengganggu kemerdekaan pers. Kegiatan komunitas di luar Dewan Pers bisa mereduksi eksistensi Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers," ujarnya.

Secara umum, kata Ninik, minat wartawan mengikuti uji kompetensi meningkat. Maknanya bukan saja ingin meningkatkan ilmunya, namun ingin diuji kompetensinya melalui DP sebagai satu-satunya lembaga uji di Indonesia.

Sayangnya, imbuh Ninik, ada komunitas yang secara tidak langsung ingin mereduksi eksistensi DP dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menggelar uji kompetensi di luar Dewan Pers yang sampai kini masih berlangsung.

"Kini ada komunitas-komunitas dengan gampang menggelar uji kompetensi wartawan bagi tingkat muda, tingkat madya dan tingkat utama tanpa standar kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers dengan lembaga uji yang dilibatkan," ungkap Ninik.

Minat insan pers dalam mengikuti uji kompetensi terus meningkat. Data Dewan Pers untuk 2022 mencapai 1.962 orang, dan pada tahun ini hingga Oktober mencapai 1.200 orang.

"Tadi saya dapat laporan, ada sejumlah wartawan yang membuat berita kacau. Bahkan yang memprihatinkan, mereka adalah pemegang kartu utama. Setelah didata ternyata uji kompetensinya bukan dikeluarkan oleh DP. Ini salah satu bukti nyata kerugian bagi masyarakat serta dunia pers itu sendiri, jika melibatkan komunitas tidak berkompeten melakukan uji kompetensi wartawan," paparnya.

Ninik menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengingatkan bahwa hanya DP dan mitra yang dilibatkan yang berwenang melakukan uji kompetensi wartawan.

"Masyarakat dan instansi pemerintah harus tahu, uji kompetensi wartawan yang diakui hanya yang dikeluarkan DP," katanya menegaskan.

Dalam sambutannya, Ninik juga menyinggung laporan masyarakat ke DP cenderung meningkat. Misalnya, selama 2022, ada masuk laporan 691 kasus dan 95,5 persen diselesaikan. Dan untuk tahun ini hingga Oktober sudah mencapai 600-an kasus.

"Diduga laporan terus meningkat karena menjelang dan hingga berakhir Pemilu nanti, justru laporan-laporan meningkat sehingga peran ahli pers juga sangat dibutuhkan," katanya menjelaskan salah satu alasan DP menggelar pelatihan dan penyegaran Ahli Pers itu.

Editor: Dardani