Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tak Tahan Pemilik Airsoft Gun
Oleh : hz/dd
Kamis | 13-09-2012 | 14:48 WIB

BATAM, batamtoday - Harijanto Pandji Samudra (43), calon penumpang di Bandara Hang Nadim yang kedapatan membawa sepucuk senjata airsoft gun jenis Baretta, saat ini masih diperiksa di Satreskrim Polresta Barelang.


Dia (Harijanto, red.) masih kita periksa terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dibawanya itu," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko kepada batamtoday, Kamis (13/9/2012).

Pemeriksaan ini, lanjut Soeharnoko, terkait dokumen izin kepemilikan maupun kartu tanda anggota dari Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), sebab dalam pemeriksaan petugas Bandara Hang Nadim sang pemilik tak bisa menunjukan surat kepemilikan senjata tersebut.

"Penyidik masih mendalami tentang kepemilikan izin senjata yang dimilikinya," lanjut Soeharnoko.

Dia menambahkan, namun sang pemilik tak akan ditahan atas kepemilikan senjata jenis ini karena bukan termasuk dalam kategori senjata api yang berbahaya seperti tertuang dalam undang-undang darurat.

"Kita hanya memeriksa surat izinnya saja, lagi pula itu bukan termasuk senpi berbahaya, sama saja seperti senapan angin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis Baretta milik Harijanto Pandji Samudra (43), Rabu (12/9/2012) sekitar pukul 11.30 WIB.

Harijanto diketahui merupakan calon penumpang pesawat tujuan Pontianak dan senjata mainan tersebut kini diamankan di Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim bersama dirinya.

Kapolsek Kawasan Bandara Iptu Heri Sujati mengatakan, Harijanto diketahui membawa senjata airsoft gun pada saat melewati X-Ray yang berada di pintu masuk bandara, sebelum cek in di konter maskapai Batavia.

"Senjata airsoft gun itu ditemukan di dalam tas bawaan pada saat Harijanto akan berangkat bersama istri dan dua anaknya," kata Heri.

Heri mengatakan, pada saat diperiksa Harijanto tidak bisa menunjukkan dokumen izin kepemilikan maupun kartu tanda anggota dari Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Sementara ini kita proses dulu, dan selanjutnya akan kita serahkan ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.