Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 2.957 Butir Ekstasi Senilai Rp600 Juta
Oleh : ali/dd
Kamis | 13-09-2012 | 14:44 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 2.957 butir ekstasi senilai Rp600 juta dari hasil tangkapan di Hotel Pacifik pada Minggu (26/8/2012) lalu sekitar pukul 16.45 WIB. 


Pemusnahan dihadiri dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Kejaksaan Negri Batam dan Pengadilan Neegri Batam serta kedua tersangka Sugianto alias Anto (37) dan Kardia alias Awi (37) dan pengacara keduanya.

Pemusnahan yang di gelar, dipimpin Kasubdit I Ditreskoba Polda Kepri Kompol Aris. Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka Sg dan Kd berdasarkan adanya laporan dari masyatakat akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi dengan nomor laporan LP-A/76/VII/2012/SPKT-Kepri.

"Keduanya diamankan di tempat terpisah, Sg kita amankan di salah satu hotel terbsar di kawasan Jodoh dengan barang bukti 2.957. Dari hasil pengembangan Kd kita amankan di rumahnya Jalan Semangka nomor 3 kawasan Lubuk Baja," ujar Aris, Kamis (13/9/2012).

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka mengaku ribuan ekstasi di pasok dari Malaysi dari seseorang berinisial T yang saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

Pemusnahan yang berlangsung, dilakukan proses pemusnahan dengan pemblenderan menggunakan air hangat dan dilakukan sebanyak tiga kali. Dan selanjutnya dibuang ke septic tank.

"Pasal yang dikenakan untuk kedua tersangka yakni pasal 112 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," jelas Aris.