Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Penipuan Rental Mobil
Oleh : ah/dd
Kamis | 13-09-2012 | 12:33 WIB
tsk-rental-mobil.gif Honda-Batam
Adi Irawan (berbaju tahanan) saat digirig petugas di Polres Bintan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil membekuk Adi Irawan (29), pelaku penipuan terhadap sejumlah penyewaan (rental) mobil, Rabu (12/9/2012) kemarin.


AKP Wawan Saifulloh, Kabag Humas Polres Tanjungpinang mengatakan Adi ditangkap di Perumahan Baloi Mas Permai, Kota Batam berikut satu unit Honda Jazz bernomor polisi BP 1617 BY yang disewanya dari sebuah rental di Tanjungpinang.

"Saat ditangkap, mobil itu sudah diubah plat nomornya menjadi BP 1131 SY, : kata Wawan, Kamis (13/9/2012).

Sementara itu, Adi mengaku bahwa mobil tersebut disewa oleh temannya berinisial HR yang kini buron dan dirinya diminta untuk membawa mobil tersebut ke Batam.

"Saya disuruh jual seharga Rp30 juta tapi hingga kini belum laku," kata dia.

Aksi penipuan dan pengelapan mobil bermula sejak tanggal 24 Juli 2012 lalu, dimana HR meminjam mobil dari rental Rindu milik Helmitarosa yang berada di Jalan Tugu Pahalawan Tanjungpinang.

Sekitar tanggal 2 Agustus 2012 Helmitarosa melaporkan HR kepada pihak kepolisian dengan nomor: LP-B/476/VII/2012/SPKT Res,TPI, dengan laporan pencurian dan penggelapan.

Akibat perbuatannya, Adi dijerat dengan pasal 378 penipuan dan 372 pengelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.