Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengguna TikTok Shop Bakal Uji Materi Permendag 31 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-09-2023 | 14:20 WIB
TikTok-Shop1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50 tahun 2020, diprotes para penguna TikTok Shop bersama para seller dan affiliator.

Permendag 31/2023 itu dituding sebagai kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat. Di mana, Permendag itu mengatur social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Koordinator Masyarakat Konsumen TikTok Shop, Arief Poyuono, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan megajukan uji materi Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung. Kepenting untuk melakukan uji materi Permendag tersebut karena menutup TikTok Shop untuk bisa melakukan transaksi langsung bertentangan dengan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. (Berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia).

"Permendag itu bertentangan dengan UU ITE. Kami menilai Permendag 31/2023 merupakan kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga rakyat," kata dia, dalam keterangan persnya, Sabtu (30/9/2023).

Dikatakan Arief Poyuono, TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi. Di mana TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

"Tuduhan kepada TiktTk Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung sangat mengada-ada serta membuat UMKM sepi pembeli juga tidak mendasar karena justru seller yang mengunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya mulai dari bawang goreng, ikan teri, batik, golok dll," kata dia.

Menurutnya, ada keanehan di mana TikTok Shop harus ditutup, diduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop.

"Silahkan saja platform e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shoppe membuat platform media sosial untuk mendukung e-commerce sebagai cara untuk meningkatkan penjualannya," tandasnya.

Editor: Gokli