Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Penggelapan Solar, Herwan Serahkan Diri ke Polisi
Oleh : ah/dd
Kamis | 13-09-2012 | 09:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Herwan (34), warga Ganet Tanjungpinang menyerahkan diri ke Polsek Tanjungpinang Kota lantaran menggelapkan solar milik perusahaannya, Rabu (12/9/2012).


Herwan mengaku penggelapan solar itu dilakukannya selama tiga bulan saat dirinya menjadi sopir truk di pertambangan bauksit di kawasan Senggarang.

"Saya sedot solar itu dari tangki lalu dijual ke yang membutuhkan," kata Herwan.

Uang hasil penggelapan solar itu, dikatakannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Gaji saya hanya Rp1 juta per bulan, mana cukup untuk menutup semua kebutuhan," kata dia.

Kapolsek Tanjungpinang kota AKP Andy Rahmansyah membenarkan penyerahan diri Herwan yang sempat diburu anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota selama sepekan terakhir.

"Pelaku sudah dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang di Senggarang oleh  Yusuf pada 30 Agustus lalu dan pelaku sempat kabur ke Jawa hingga akhirnya menyerahkan diri," kata Andy.

Akibat perbuatannya Herwan bapak dari dua anak tersebut dijerat dengan pasal 362 tentang pengelapan dengan ancaman maksimal 2-3 tahun penjara