Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Setujui Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Pengganti Wahiduddin Adams
Oleh : Irawan
Selasa | 26-09-2023 | 17:40 WIB
arsul_sani_hakim_konstitusi_b.jpg Honda-Batam
Komisi III DPR menyepakati nama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR menyepakati nama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.

Hal ini diambil setelah Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan. Adies mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Adapun sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.

Arsul diketahui 'menyingkirkan' calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.

Usai terpilih sebagai terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR., Arsul Sani yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua Umum PPP.

"Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK," kata Arsul.

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang," sambungnya.

"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," tegasnya.

Miiki Wawasan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan pemilihan Arsul Sani tersebut bukanlah tanpa alasan mendasar.

Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasan pemilihan Arsul Sani yakni Komisi III DPR RI menilai Arsul merupakan figur tepat sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) yang memiliki latar belakang wawasan keparlemenan

"Hakim adalah the guardian of constitution, dia penjaga konstitusi. Dia juga yang memberikan makna arti tunggal dari Undang-Undang, tafsir tunggal dari Undang-Undang. Tugas yang paling berat bagi kita sebagai Anggota DPR nanti terhadap urusan MK nanti yang paling utama itu produk Undang-Undang dari DPR itu disana kadang-kadang kan di JR (Judicial Review), kita tidak diajak bicara tiba-tiba dibatalkan," ujar Bambang Pacul.

"Itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani. Dan memang Beliau juga menguasai dari bidang hukum dan berkecimpung dan utamanya di DPR, sekalipun dia Wakil Ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi, Beliau sangat paham secara pembuatan Undang-Undang, pembentukan Undang-Undang, Beliau juga cukup paham," lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. menerangkan.

Atas dasar itulah, jelas Bambang Pacul, maka seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI memilih Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang telah habis masa jabatannya sebagai Hakim MK.

"Jadi nggak apa-apa, tapi lebih kita ingin memperkuat konstitusi. Mestinya, seorang anggota hakim yang ada dari DPR, kalau ada UU yang di-judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi sama kita," tandasnya.

"Jadi semata-mata agar Beliau lebih paham di dalam mempertahankan Undang-Undang yang akan di JR (Judicial Review), begitu. Supaya paham, jadi bukan kita mengganggu independensi, tidak!. Independensi tetap. Jadi alasan tadi, karena paling utama hakim adalah penjaga konstitusi kita, semua menguji Undang-Undang kita terhadap peraturan perundang-undangan konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita. Inilah maka kita memilih Arsul Sani. Bukan berarti yang lain jelek, bukan!. Tetapi yang lain belum punya catatan di DPR maupun di MPR," pungkasnya.

Editor: Surya