Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi LSM Desak Kajari Batam Periksa Dahlan dan Tahan Hendriyanto
Oleh : ali/dd
Kamis | 13-09-2012 | 08:31 WIB

BATAM, batamtoday -  Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi Kota Batam (FLPAK) dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PAKAPPD) meminta Kejari Batam segera memeriksa Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako Agussahiman, terkait ditetapkannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Hendriyanto sebagai tersangka oleh Kejari beberapa hari lalu.


"Mengingat UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri tentang pemberian Dana Hibah, wali kota dan sekdako harus bertanggungjawab dan disinyalir pemberian dana Hibah KPU batam untuk kepentingan pemenangan Wali Kota Ahmad Dahlan. Hal ini segera harus di periksa Kajari," ujar Hubertus LD, ketua FLPAK.

Hubertus mengatakan, mereka siap merangkul LSM se-Kota Batam untuk mendesak Kejari untuk segera memeriksa Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekseratris Daerah Kota Batam Agussahiman.

Hal senada juga disampaikan oleh Ismail dari PAKAPPD, bahwa pemberian dana hibah diduga jauh diatas anggaran yang telah dibahas bersama Banggar DPRD.

"Kita mendesak usut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPUD Batam, tidak hanya sebatas komisioner KPUD tetapi juga pemberi dana hibah juga, karena diduga penetapan anggaran dana Hibah jauh diatas anggaran yang telah dibahas bersama Banggar DPRD" terang Ismail.

Selain itu, kedua LSM ini juga meminta berdasarkan penetapan tersangka yang disandang Hendriyanto saat ini, Kajari harus segera menahan tersangka untuk melakukan hal yang di luar aturan.