Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri, Oknum Guru SD di Anambas Ditangkap Polisi
Oleh : emmi/dd
Kamis | 13-09-2012 | 08:23 WIB

ANAMBAS, batamtoday -  Salah seorang oknum PNS guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tertangkap tangan mencuri di rumah Lina (32) salah satu warga Natuna yang berdomisili di Tarempa, Anambas beberapa waktu lalu.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 cincin emas masing-masing dengan berat 2,5 dan 2,2 gram serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu. Atas perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Siantan Tarempa.

Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman, membenarkan jika pihaknya kembali mengamankan Alanda karena tertangkap tangan mencuri perhiasan dan uang tunai.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan didalam sel. Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing, dua buah cincin emas dan uang tunai. Sebelumnya tersangka juga pernah diamankan saat razia pekat karena mabuk namun sat itu tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya tapi kali ini kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada, " kata AKP Dedy S kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (13/9/2012).

Dedy menjelaskan, kejadian ini terjadi pada, Senin (10/9/2012) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu usai mandi terkejut mengetahui kamarnya terkunci dari dalam. Padahal, sebelum pergi mandi korban menguncinya dari luar.mengetahui kamar yang dihuninya terkunci dari dalam, Lina pun berteriak. "Siapa didalam katanya...? Lalu dijawab pelaku, Anda, katanya. Saya disuruh suami kamu nunggu didalam..? kata Alanda lagi. Kalu begitu buka pintu kata Lida lagi. Setelah beberapa saat, Alanda pun membuka pintu kamar. Namun, Alanda langsung kabur meninggalkan rumah Lina. Melihat gerak-gerik Alanda mencurigakan, Lina pun langsung memeriksa barang-berharga miliknya yang berada didalam kamar.

Kapolsek menambahkan, korbanpun memeriksa barang berharga miliknya dan diketahui jika uang tunai dan dua buah cincin telah raib dibawa dan secara spontan korban teriak, maling..maling sehingga warga datang ke rumah korban.

Melihat ada keramaian kata Kapolsek, salah satu anggotanya , Bripda Togap yang saat itu sedang berpatroli langsung menghampiri warga. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, dia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus oleh petugas. Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah kos-kosan milik Atong di Jalan Patimura Tarempa, Anambas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dicuri dari kamar Lina.

"Saat kita introgasi, pelaku mengaku dialah yang mencuri di rumah Lina. Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Siantan," tutur Dedy.

Ia menambahkan, atas perbuatannya ini Alanda terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.