Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembobol Rumah di Sagulung Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : kli/dd
Rabu | 12-09-2012 | 16:24 WIB
duo-pembobol-rumah.gif Honda-Batam
Soni dan Ardi di Mapolsek Sagulung.

BATAM, batamtoday - Dua pelaku yakni  Soni dan Ardi pembobol rumah di Villa Mukakuning, Sagulung tepatnya di rumah Blok C3/30 miliknya Kolil Marjianto setelah diamankan Polisi akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 53.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce kedua pelaku sudah diamankan dari lokasi kejadian. Sebelumnya kedua pelaku diamankan pihak sekuriti perumahan Villa Mukakuning dan sempat dihakimi oleh massa.

"Kedua pelaku sudah kita amankan. Kasus ini masih kita dalami, sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP Yonto pasal 53 ancaman 6 tahun penjara," jelasnya di Polsek Sagulung kepada wartawan, Rabu (12/9/2012).

Pelaku, kata Eddy Buce masih tahap percobaan pencurian lantaran saksi tak melihat secara jelas perbuatan pelaku saat merusak atau mencungkil pintu rumah korban. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Kita akan mintai keterangan dari saksi dan pelaku. Saat ini sepeda motor yang dipakai melancarkan aksinya sudah kita amankan," jelasnya.

Ditambahkannya, salah seorang pelaku yakni Soni alias Dani merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman vonis satu tahun, dan kini terulang dengan kasus pencurian.

"Soni merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kasus ini masih perlu didalami,"tuturnya.

Berita sebelumnya, kedua pelaku kepergok melakukan pencurian oleh seorang sekuriti bernama Yosep pada Senin (10/9/2012) sekitar pukul 09.00 WIB.