Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Hendriyanto Ditetapkan Tersangka, Zeindra Terkejut
Oleh : hz/dd
Rabu | 12-09-2012 | 10:40 WIB
zeindra_kpu.jpg Honda-Batam
Zeindra Januardi.

BATAM, batamtoday - Zeindra Januardi, salah satu komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku terkejut dengan keputusan Kejari Batam tentang penetapan tersangka terhadap Hendriyanto dalam kasus korupsi dana hibah KPU Batam.


"Saya sangat terkejut mendengar kabar itu, sebab selama ini yang lebih sering ketemu ketua adalah saya," ujar Zeindra kepada batamtoday, Rabu (12/9/2012).

Zeindra menambahkan, bahwa selama ini tidak pernah terbesit oleh dirinya perihal penetapan sebagai status tersangka sejak kasus itu mencuat di media.

Setelah mengetahui penetapan itu, Hendriyanto selaku Ketua KPU Batam langsung menggelar pertemuan dengan komisioner lainnya di kantor KPU Batam di Sekupang guna membahas permasalahan tersebut.

"Dia (Hendriyanto, red) mengatakan bahwa hingga kini belum mendapatkan surat pemberitahuan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dan baru mengetahui dari pemberitaan media," terang Zeindra.

Disinggung batamtoday apakah penetepan yang dilakukan pihak Kejari Batam tersebut sudah pas atau belum dengan ketentuan hukum, Zeindra enggan berkomentar banyak tentang masalah itu.

"Kalau itu saya tidak tahu, yang pasti sepenuhnya kami serahkan ke Kejari Batam yang lebih tahu semua itu," pungkas Zeindra.