Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik
Oleh : Redaksi
Senin | 18-09-2023 | 11:16 WIB
jubir-Kemkes.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pascadisahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, memastikan proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman [ https://partisipasisehat.kemkes.go.id ].

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Jubir Syahril di Jakarta, Rabu (13/9/2023) lalu, demikian dikutip laman Kemenkes.

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril menegaskan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, dia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.

Editor: Gokli