Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 15 Tahun, Janda Penjual Ganja Minta Keringan Hukuman
Oleh : chr/dd
Rabu | 12-09-2012 | 08:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dian Tiara Lubis hanya meneteskan air mata, sembari meminta maaf pada tujuh anaknya yang masih kecil-kecil, karena mengaku bersalah dan terpaksa membawa dan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. 


Hal itu dikatakan Dian, janda beranak 7 yang ditinggal suaminya ini ketika membacakan pledoi pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dirinya dihukum 15 tahun penjara dalam persidangan lanjutan di PN Tanjungpinang, Selasa (11/9/2012). 

"Saya mengaku bersalah, membawa dan menjual ganja. Saya meminta maaf pada anak-anak saya, masyarakat dan pemerintah atas perbuatan saya dan dalam kesempatan ini secara terus terang saya katakan, saya nekat membawa dan menjual ganja karena tuntutan ekonomi untuk menghidupi tujuh anak saya karena sudah ditinggal suami," kata Dian.

Seketika itu, suasana rungan sidang PN Tanjungpinang kembali menjadi haru, dibarengi dengan isak tangis tujuh anaknya yang meilihat dan menyaksikan, pengakuan dan pledoi ibunya.

Dalam kesempatan itu, Dian Tiara Lubis juga memohon dan meminta keringanan hukuman pada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim PN Tanjungpinang, mengingat, dirinya merupakan tulang punggung dan ibu rumah tangga yang harus menghidupi tujuh orang anaknya.

"Saya meminta kemurahan hati Majelis Hakim untuk meringankan hukuman saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ungkapnya terbata-bata.

Di samping itu, Dian Tiara juga mengatakan dengan tuntutan 15 tahun penjara, selama masuk penjara merupakan hari-hari yang berat bagi anak-anaknya, karena selain tidak memiliki ibu, dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga juga harus meminta belas kasihan orang lain, karena selama ini 7 anak dari suami yang meninggalkan, dirinya adalah tulang punggung keluarga.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum terdakwa, Hendi Amerta SH, dalam pledoi pembelaannya. Hendi meminta, agar majelis hakim meringankan hukuman terdakwa, karena selama persidangan terdakwa mengakui secara terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum.

Atas pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH menyatakan tetap pada tuntutan, hingga Majelis Hakim T. Marbun menyatakan akan melanjutkan persidangan pada minggu mendatang dengan agenda membacakan putusan.