Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Duit Perusahaan, Ermansyah Dihukum 10 Bulan
Oleh : chr/dd
Rabu | 12-09-2012 | 08:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa Ermansyah dengan hukum 10 bulan penjara lantaran terbukti mencuri uang milik PT Tirta Anugrah Sukses Bintan dalam persidangan yang digelar Selasa (11/9/2012).


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim T.Marbun menyatakan terdakwa Ermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang Rp37 juta dan 1.474 Dollar Singapura di kantor PT. Tirta Anugrah Sukses sesuai dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 363 KUHP.

"Atas perbutanya yang terbukti, terdakwa dihukum selama 10 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Marbun.

Hukuman ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Toni Marpaung SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan, atas dakwaan primer melanggar pasal 363 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Ermansyah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis (14/7/2012) di kantor PT Tirta Anugra Sukses, sebuah dealer motor di Tanjung Uban-Bintan. Dalam melakukan aksinya, terdakwa masuk dengan mencongkel pintu kantor dengan menggunakan linggis dan martil.

Setelah berhasil membobol pintu kantor, selanjutnya terdakwa membuka brankas kantor dengan cara merusak dan mencongkel hingga menemukan puluhan juta uang rupiah dan dollar Singapura, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.