Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 M Alkes Anambas

Hakim PN Tolak Eksepsi Terdakwa Sofyan dan Tajri
Oleh : chr/dd
Rabu | 12-09-2012 | 08:24 WIB
sidang-korupsi-anambas-tajr.gif Honda-Batam
Terdakwa dr Tajri saat mendengar putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menolak seluruhnya keberatan kuasa hukum dalam eksepsi dua terdakwa masing-masing Sofyan dan dr. Tajri dalam korupsi Rp3,5 miliar pengadaan alat kesehatan (Alkes) Anambas atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/9/2012) kemarin.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jalili Sairin SH mengatakan, menolak seluruhnya keberatan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan pemeriksaan dua terdakwa tetap dilanjutkan, dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam korupsi tersebut.

Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim menyatakan kalau dakwaan jaksa penuntut umum yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa kabur dan tidak lengkap, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Acara Pidana, sementara mengenai kewenangan memeriksa, sebagaimana eksepsi kuasa hukum, merupakan wewenang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi Alkes Anambas masing-masing Sofyan dan dr. Tajri didakwa pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU yang sama jo pasal 55 KUHP.

Atas ditolaknya keberatan kuasa hukum kedua terdakwa dalam eksepsi yang diajukan, Majelis Hakim Tipikor menyatakan akan kembali melaksanakan sidang lanjutan pada dua terdakwa pada minggu mendatang.