Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Amankan 7 WNA Tiongkok
Oleh : Freddy
Rabu | 13-09-2023 | 17:40 WIB
Imigrasi-Karimun11.jpg Honda-Batam
Imigrasi Karimun amankan 7 WNA asal Tiongkok yang tidak memiliki paspor dan izin tinggal. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu Hotel di Tanjungbalai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).

"Mereka kita amankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik," kata Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Karimun, Ikhwan Izzan dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Lanjut Ikhwa, atas informasi tersebut, Kepala Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif yang langsung memerintahkan untuk mencari keberadaan WNA tersebut. Kemudian, 7 WNA Tiongkok tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel di Karimun.

"Setelah kita periksa, 7 WNA terdiri dari 6 lelaki dan 1 perempuantersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun Izin Tinggal. Dan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka kita amankan untuk di proses sesuai ketentuan keimigrasian," terangnya.

Selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

"Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Informasi," pungkasnya.

Editor: Yudha