Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberantasan Konten Radikal Ciptakan Pemilu Damai 2024
Oleh : Opini
Rabu | 13-09-2023 | 14:32 WIB
A-ilustrasi-radikal-intoleran7.jpg Honda-Batam
Ilustrasi anti radikalisme di Indonesia. (Foto: Net)

Oleh Arzan Malik Narendra

PEMBERANTASAN seluruh konten hingga akun yang bermuatan atau berafiliasi dengan upaya untuk penyebarluasan paham radikalisme, terorisme dan separatisme memang akan mampu untuk turut andil dalam upaya menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan damai.

Demi bisa menciptakan sebuah situasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang yang damai dan kondusif, maka pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap sebanyak 174 akun dan juga konten di internet.

Tentunya sebelum melakukan pemutusan akses atau take down kepada sebanyak ratusan akun dan konten itu, sebelumnya pihak Kemenkominfo telah melakukan pelacakan dan pengkajian terlebih dahulu, setelah dipastikan bahwa memang akun serta konten itu terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme, maka langsung dilakukan penindakan.

Diketahui bahwa penindakan untuk melakukan pemutusan akses atau take down yang dilakukan oleh pihak Kemenkominfo RI tersebut pada periode bulan Juli hingga Agustus 2023 lalu. Terkait dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa memang apa yang mereka kerjakan itu juga sesuai dengan bagaimana arahan yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk bisa menciptakan perhelatan Pemilu 2024 yang damai.

Bukan hanya sendiri, melainkan pihak Kemenkominfo juga telah menjalin kerja sama dengan pihak dan lembaga lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk bisa terus melakukan pemantauan terhadap seluruh platform digital yang memang dinilai telah memuat konten radikalisme hingga terorisme.

Ternyata dari hasil pemantauan yang telah dikerjakan oleh kedua lembaga yang membantu Kemenkominfo tersebut, menunjukkan adanya peningkatan secara signifikan akan penyebaran konten radikalisme. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ada pula beberapa akun yang terafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI).

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kemenkominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform Twitter yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Kesigapan Kemenkominfo untuk memutus akses konten-konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menteri Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini, selain pelacakan mengenai berbagai konten dan akun yang mencurigakan dibantu oleh BNPT serta TNI, namun memang pihak Kemenkominfo sendiri terus melakukan pencarian akan konten dalam situs web atau juga berbagai platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk bisa menelusuri berbagai akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat di semua kalangan dan lapisan di Tanah Air untuk sebisa mungkin mampu menghindari penyebaran konten yang memuat paham radikal, teroris dan separatis. Apabila ternyata misal ada masyarakat yang menemukan sejumlah konten atau akun demikian, maka mereka bisa melaporkannya secara langsung ke aduankonten.id untuk kemudian langsung akan ditindaklanjuti.

Seluruh daya upaya akan penangkalan berbagai macam konten serta akun yang terindikasi kepada gerakan radikalisme, terorisme maupun penyebarluasan berita bohong atau hoaks memang diambil oleh pihak Kemenkominfo untuk bisa semakin memastikan terkait bagaimana berlangsungnya Pemilihan Umum yang bisa produktif dan sehat bagi masyarakat di Indonesia.

Ke depannya, Kemenkominfo sendiri telah memiliki komitmen kuat untuk menyiapkan koordinasi secara lintas kementerian dan juga lintas lembaga agar seluruh konten yang kiranya bermuatan negatif tidak sampai merusak kedamaian di ruang digital menjelang pelaksanaan pesta demokrasi bagi seluruh warga masyarakat di Indonesia. Salah satu cara untuk memastikan gelaran Pemilu tersebut bisa damai adalah dengan melakukan penanganan pada konten yang mengandung unsur radikalisme.

Kemudian dalam hal konten ataupun akun yang terindikasi mengandung unsur radikalisme, pihak Kemenkominfo sendiri akan melakukan koordinasi secara lintas kementerian, yakni dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sejatinya, esensi dari pelaksanaan Pemilu sendiri adalah seharusnya mampu untuk terus dan semakin menyatukan sesama anak bangsa dan juga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas asas demokrasi. Maka dari itu, Pemerintah RI berupaya untuk mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikut ambil bagian dan berperan aktif pula.

Upayakan bersama penciptaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 secara damai, maka pemberantasan seluruh konten dan juga akun yang memang terindikasi berkaitan dengan unsur penyebaran paham radikalisme, terorisme hingga separatisme patut untuk terus dilakukan.*

Kontributor Lembaga Siber Nusa Jakarta