Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Administrator Pegadaian Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 1,18 M
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 12-09-2023 | 15:16 WIB
777_tersangka-pegadaian_093938.jpg Honda-Batam
Tersangka SH (rompi tahanan nomor 13) saat digiring dari gedung Kejari Batam untuk dibawa ke Lapas Perembuan Batam di Baloi. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di PT Pegadaian Batam. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,181 miliar menyeret mantan Administrator inisial SH sebagai tersangka.

Adapaun modus tersangka menguras uang badan usaha milik negara itu hingga miliaran Rupiah yakni dengan memalsukan kwitansi dan tanda tangan atasan.

"Modusnya memalsukan kwitansi dan tanda tangan, total kerugian negara dari perusahaan BUMN itu mencapai kurang lebih Rp 1,181 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/9/2023).

Herlina melanjutkan, penetapan tersangka SH terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018-2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia barang, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat.

"Guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Untuk sementara dititipkan di Lapas Perempuan Kota Batam," ungkap Kajari Herlina.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menjelaskan berdasarkan bukti keterangan para saksi yang berjumlah 30 orang, didukung dengan data atau dokumen serta keterangan ahli dan hasil audit investigasi kerugian keuangan negara yang telah didapat tim penyidik, diketahui bahwa SH dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian barang yang bersumber dari anggaran pemasaran.

"Tersangka melakukan belanja fiktif dan juga markup, yang mana SH membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan atau scan tandatangan, dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ungkap Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang didapatkan, tersangka bekerja sendiri. Sejauh ini, pihak kejaksaan belum melihat untuk adanya tersangka lain. Dan untuk kerugian, hingga saat ini belum ditemukan kerugian terhadap nasabah.

"Hasil perbuatan tersangka, sebagian ada dibelikan mobil. Nanti akan kita sita mobil itu. Selanjutnya kami akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka," ungkap Aji lagi.

Bahkan, kata Aji, tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, tersangka SH melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran.

"Yang menjadi vendor dengan PT Pegadaian Area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu percetakan spanduk, signboard dll, iklan di Tribun Batam, literasi atau kegiatan sosialisasi di sekolah dan tempat pengajian, belanja makan minum, kegiatan di instansi pemerintah," ucap Aji.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 penjara," pungkas Aji Satrio Prakoso.

Editor: Gokli