Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Solidaritan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kekerasan dan Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-09-2023 | 09:48 WIB
bentrok-rempang.jpg Honda-Batam
Aparat gabungan saat bentrok dengan masyarakat Pulau Rempang, Kamis (7/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lagi dan lagi masyarakat adat menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Aparat keamanan TNI dan Kepolisian menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City yang harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834.

Pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, aparat keamanan memicu bentrokan dengan memaksa masuk untuk melakukan pemasangan Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Karena sedari awal tujuan kegiatan tersebut untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah adatnya, maka seharusnya aparat dan BP Batam tahu kegiatan ini pasti mendapat penolakan.

Kegiatan ini merupakan pemantik bentrokan yang mengakibatkan paling tidak 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyebut pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu program strategis nasional yang dimuat dalam Permenko Ekuin nomor 7 tahun 2023. Program strategis nasional ini dari awal perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

"Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang," sebut Zenzi, dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Peristiwa berdarah ini bagi koalisi ini merupakan tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Panglima TNI AL Batam. Peristiwa inipun bertentangan dengan amanat UUD Tahun NRI 1945, di mana tegas disebut negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM," sebut Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ambil bagian mendukung perjuangan masyarakat.

Apa yang dilakukan warga Rempang merupakan upaya mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sehingga apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat. Tindakan tersebut hanya sekedar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat.

Atas peristiwa ini, kami mengulang pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:

  1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, tidak sekedar mengeluarkannya sebagai program strategis nasional;
  2. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang;
  3. Memerintakan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam; dan
  4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implemetasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Kami yang menyatakan sikap:

  1. Eksekutif Nasional WALHI
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  4. TuK Indonesia
  5. Solidaritas Perempuan
  6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  8. Amnesty International Indonesia
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  10. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  11. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  12. Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
  13. Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
  14. Majelis Sastra Riau
  15. Riau Women Working Group (RWWG)
  16. Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
  17. Aliansi Pemuda Melayu
  18. Wanapalhi
  19. Mapala Suluh
  20. Mapala Humendala
  21. KPA EMC2
  22. Jikalahari
  23. Perkumpulan Elang
  24. Senarai
  25. AP2SI Riau
  26. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
  27. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
  28. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
  29. Alam Indonesia Riau (AIR)
  30. Perkumpulan Kaliptra Andalas
  31. Komunitas Seni Rumah Sunting
  32. Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
  33. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
  34. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
  35. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
  36. Eksekutif Daerah WALHI Riau
  37. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
  38. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
  39. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
  40. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
  41. Eksekutif Daerah WALHI Lampung
  42. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
  43. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
  44. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
  45. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
  46. Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
  47. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
  48. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
  49. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
  50. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
  51. Eksekutif Daerah WALHI Bali
  52. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
  53. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
  54. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
  55. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
  56. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
  57. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
  58. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
  59. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
  60. Eksekutif Daerah WALHI Papua
  61. YLBHI-LBH Banda Aceh
  62. YLBHI-LBH Medan
  63. YLBHI-LBH Padang
  64. YLBHI-LBH Palembang
  65. YLBHI-LBH Bandar Lampung
  66. YLBHI-LBH Jakarta
  67. YLBHI-LBH Bandung
  68. YLBHI-LBH Semarang
  69. YLBHI-LBH Yogyakarta
  70. YLBHI-LBH Surabaya
  71. YLBHI-LBH Bali
  72. YLBHI-LBH Makassar
  73. YLBHI-LBH Manado
  74. YLBHI-LBH Papua
  75. YLBHI-LBH Pekanbaru
  76. YLBHI-LBH Palangkaraya
  77. YLBHI-LBH Samarinda
  78. YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base

Editor: Gokli