Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta 9 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Bersikap Netral
Oleh : Irawan
Rabu | 06-09-2023 | 10:08 WIB
mendagri_pelantikan_b.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian meminta 9 penjabat (Pj.) gubernur yang baru dilantik bersikap netral. Mendagri melarang Pj. gubernur yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis.

"Tapi (terlibatlah dalam) politik negara untuk membangun daerah masing-masing, itu menjadi beban yang terpenting," tegas Mendagri dalam acara Pelantikan Pj. Gubernur Dirangkaikan Pelantikan Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pj. gubernur yang dilantik tersebut yaitu Mayjen TNI (Purn) Hassanudin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara, Bey Triadi Machmudin sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Bali, Ayodhia G.L. Kalake sebagai Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Harisson sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Bahtiar sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Papua.

Mendagri mengatakan, tujuan adanya Pj. kepala daerah adalah mengisi kekosongan agar roda pemerintahan di daerah yang bersangkutan tetap berjalan. Mendagri menegaskan, kinerja Pj. kepala daerah bakal diawasi oleh banyak pihak. Kemendagri juga secara rutin mengevaluasi kinerja mereka.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang terbukti tidak netral.

"Kalau seandainya ada yang enggak netral kita periksa, dan kemudian kalau terbukti (tidak netral) kita beri sanksi, dari yang teringan sampai yang terberat," tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri berpesan kepada para Pj. gubernur agar memanfaatkan betul kepercayaan yang diberikan oleh negara terutama Presiden ini dengan baik.

"Amanah ini tolong dijaga, jalankan pemerintahan karena Bapak-Bapak mengisi kekosongan (kepala daerah) sebetulnya," ujarnya.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk mendukung para Pj. gubernur tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dia juga berpesan kepada para Pj. agar banyak meminta masukan kepada kepala daerah sebelumnya. Berbagai program yang positif agar diteruskan, dan yang dinilai kurang agar dilakukan perbaikan.

"Dan terus membangun hubungan dengan pejabat yang lama," tandasnya.

Selain itu, Mendagri juga mengucapkan terima kasih atas berbagai kinerja yang telah dilakukan oleh kepala daerah yang kini habis masa jabatannya.

Sejumlah gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023 yang digantikan oleh Pj. itu hadir dalam cara pelantikan tersebut.

"Saya doakan semoga tetap husnul khotimah, yang paling utama tidak ada masalah di belakang hari, semua bisa selesai dengan baik, membawa nama yang baik dan terima kasih banyak atas segala jerih payah, kerja keras yang luar biasa di daerah masing-masing," tandas Mendagri.

Sesuai Mekanisme
Dalam kesempatan ini, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pelantikan 9 penjabat (Pj.) gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri.

"Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku," kata Mendagri.

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri yang dilantik pada hari ini yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah Kementerian/Lembaga.

"Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur," jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj. kepala daerah tersebut.

Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

"Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil," tandasnya.

Editor: Surya