Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Ringkus Satu Pemain PMI Nonprosedural, Selamatkan 8 CPMI
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 05-09-2023 | 09:48 WIB
999_PELAKU-PMI_0292398383478.jpg Honda-Batam
Pelaku pengiriman PMI nonprosedural ZTW (52) yang diamanakan Polsek Batam Kota. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang pria inisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan selamatkan 8 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Reskrim Batam Kota di Warung makan Sido Mampir, Ruko Central Legenda Blok E2 No. 34, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Ke-8 CPMI orang yang diselamatkan opsnal Reskrim Polsek Batam Kota, yakni SM (Cianjur), NF (Magetan), M (Madiun), SJ (Cirebon), LRN (Kediri), TS (Karawang), W (Bandar Lampung), Y (Kediri). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengungkapkan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, telah mengamankan 1 orang pria berinisial ZTW.

"Berawal tim opsnal mendapatkan informasi adanya penampungan PMI di perumahan Golden Land dan dari hasil penyelidikan ditemukan 8 orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap AKP Betty, Senin (04/09/2023).

Lebih lanjut AKP Betty memaparkan, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan penempatan calon PMI tersebut dengan cara mengumpulkan mereka di warung, kemudian memberi arahan cara untuk membeli tiket dan bagaimana cara untuk Cekh-in di Pelabuhan Kapal Fery Batam Centre.

Kemudian, pelaku juga menyediakan akomodasi biaya transportasi kepada calon tenaga kerja Indonesia dan perbuatan pelaku diakui dilakukan dari orang perorangan.

Sehingga, pelaku yang sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyalur yang sudah sering mereka melakukan terhadap para calon tenaga kerja indonesia dari daerah Surabaya dan Jakarta dan akan diberangkat ke luar negeri, melalui kota Batam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 buah paspor Negara Indonesia, 1 buah tiket pesawat citilink an. Nuruk Fatimah dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023. Lalu, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. YULIATIN dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.

Kemudian, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. LILIK RAHAYU dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat Lion Air An. MARSINI dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat SuperAir jet An. WINDARI dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.

Lalu, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. MULYANTI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. TIKA SATIANI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. SITI JARIAH dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023 dan 2 unit handpone merk Samsung dan merk Vivo.

"Pasal yang disangka Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap AKP Betty.

Editor: Gokli