Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Serahkan IMB Gratis pada Korban Kebakaran Pelantar II
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-09-2012 | 10:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menyerahkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada sejumlah warga Pelantar II yang terkena musibah kebakaran pada 2008 lalu.


Penyerahan dokumen IMB diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan kepada 15 orang warga penerima yang saat itu rumahnya terbakar di Vihara Cetiya Bodhi Sasana Pelantar II Tanjungpinang, Senin (10/9/2012) kemarin.

Dalam sambutannya, Suryatati A Manan mengatakan, pemberian IMB itu merupakan bentuk kepeduliaan pemerintah pada masyarakat dan meminta agar 5 warga lainnya yang belum memperoleh IMB bangunannya, karena masih kekurangan administrasi agar dapat dikelurakan segera.

"Kepada 5 orang warga pemohon, yang berkasnya belum lengkap untuk segera dilengkapi agar IMB-nya bisa segera diterbitkan. Pengurusan dokumen IMB ini gratis ini, tidak dikenakan biaya retribusi. Oleh karena itu, segeralah melengkapi berkasnya agar proses penerbitan IMB tidak tertunda lagi," kata Suryatati.

Selain itu, Suryatati juga menyampaikan bila masih ada yang belum mengajukan permohonan agar segera memasukkan berkas permohonannya supaya bisa secepatnya diproses untuk diterbitkan IMB-nya.

Musibah kebakaran Pelantar II Tanjungpinang sendiri, terjadi pada tahun 2008 silam dan menghanguskan 28 unit rumah warga, khususnya yang berada di wilayah RW X Kelurahan Tanjungpinang Kota. Namun dari 28 unit tersebut hanya 20 pemilik yang mengajukan permohonan IMB. 

Sejak tanggal 18 Juli 2012 dari 20 pemohon, IMB baru bisa diterbitkan untuk 15 pemohon saja, sedangkan 5 berkas lainnya belum bisa diterbitkan IMB nya karena masih ada kekurangan persyaratan dokumen administrasi maupun teknis.