Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah PDAM

Rp2,5 M Dana Hibah PDAM Belum Dipertanggungjawabkan
Oleh : chr/dd
Selasa | 11-09-2012 | 10:22 WIB
ina-susiana.gif Honda-Batam
Ina Susiana saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi dana hibah kepada PDAM Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain menggunakan Rp2,5 miliar dana hibah APBD Kepri 2008 bukan pada peruntukkannya, ternyata dua terdakwa korupsi dana hibah masing-masing, Andi Nugroho dan Sarwan hingga saat ini tidak pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah peingkatan pembangunan dan sarana prasarana PDAM Tirta Janggi.   


Hal itu dikatakan mantan Bendahara Pengeluaran BKKAD Provinsi Kepri Ina Susiana, dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan korupsi Rp2,5 miliar dana hibah Provinsi Kepri ke PDAM Tanjungpinang di Pengadilan Tipikor, Senin (10/9/2012) kemarin. 

Susiana mengatakan, pelaksanaan pengajuan dana hibah dari PDAM pertama dilakukan Plt. Direktur Yasman, berupa proposal ke Pemerintah Provinsi Kepri dengan permintaan dana sebesar Rp2,5 miliar. Selanjutnya, setelah pembahasan APBD di DPRD, akhirnya dana tersebut dianggarkan di pos anggaran BKKAD.

"Dalam pelaksanaan pencairan, dilakukan berdasarkan proposal pelaksanaan pengembangan dan peningkatan sarana dan pra sarana dari PDAM yang memuat sejumlah proyek pekerjaan," kata Ina Susiana.

Selanjutnya, atas dasar proposal PDAM tersebut, dirinya yang saat itu, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BKKAD Provinsi Kepri, melakukan proses dengan menguruskan dokumen administrasi pencairan dana, mulai dari pengeluaran SPP, SPM hingga SP2D berdasarkan surat perjanjian pemberian dana hibah yang dibuat dan ditandatangani Gubernur dan surat pernyataan serta perjanjian nomor 617a ditandatangani oleh Eddy Wijaya selaku Sekdaprov Kepri dan Plt. Direktur PDAM Yasman saat itu.

"Pelaksanaan pencairan langsung dilakukan dan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara PDAM. Namun setelah dana cair, kami tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang sudah dikucurkan," terang Ina.

Pada tahun 2009, tambah Ina, memang sempat ada laporan, namun saat itu yang dilaporkan hanya proses pelaksanaan lelang. Setelah itu, hingga saat ini tidak ada laporan, apakah dari total dana dapat digunakan seluruhnya atau ada sisa yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Dalam kesempatan itu, Ina Susiana juga mengatakan, dari item pekerjaan di dalam proposal yang yang diajukan, selain untuk pembelian pipa, meteran PDAM dan pompa, tidak ada peruntukan dana hibah untuk membayar THR karyawan sebagaimana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sementara itu, Yasman, membenarkan kalau yang mengajukan dan mencairkan dana hibah itu adalah dirinya. Namun dalam pelaksanaan, karena dirinya langsung dipindah dan diganti Andi Nugroho hingga pelaksanaan anggaran hibah itu tidak sempat dilaksanakanya.

"Pengajuan dan pencairan dana memang benar ada dan saya yang mencairkan, tetapi setelah itu, karena saya dipindah maka pelaksanaanya langsung dilakukan oleh Andi Nugroho dan Sawan, sedangkan saya menjadi kepala cabang PDAM Kijang," ujarnya. 

Adapun tujuan dan kegunaan dana, sesuai dengan yang diajakan, kata dia, adalah untuk perbaikan reservoir PDAM yang saat itu rusak, pembelain meteran pelanggan serta permbelian pompa.

"Total yang kami ajukan Rp2,5 miliar dan yang dikucurkan Rp2,5 miliar. Masa pengerjaan program yang diajukan sesuai proposal dengan peruntukan, tetapi setelah pelaksanaan saya sudah tidak tahu," ujarnya.

Uang sendiri, kata Yasman cair ke kas Bendahara PDAM pada awal Januari 2009 sementara pekerjaan mulau dilaksanakan PU, panitia barang dan jasa pada sekitar Februari, sebelum akhirnya dirinya dimutasi ke Kijang sebagai Kepala Cabang PDAM per 17 April 2009. 

Menanggapi keteranga dua saksi, terdakwa Andi Nugroho menyatakan, kalau laporan pertangungjawaban penggunaan dana hibah dari Pemprov Kepri itu, sudah dilaporkanya ke Gubernur dan memang tidak ada dilaporkannya ke BKKAD dengan alasan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bertanggung jawab ke Gubernur.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jariat Simarmta SH,MH, ini kembali dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.