Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Endus Korupsi PBB di Karimun
Oleh : khn/dd
Selasa | 11-09-2012 | 09:41 WIB

KARIMUN, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mulai mengendus indikasi korupsi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Karimun. Pasalnya penetapan nilai pajak tersebut tidak berdasarkan sertifikat tanah. Sehingga kuat dugaan dana tersebut mengalir ke rekening oknum tertentu.


Sumber di Kejari kepada batamtoday (10/9/2012) di Hotel Aston mengungkapkan pihaknya sedang menyelidiki aliran dana PBB tersebut. Sebab dari beberapa laporan yang masuk, PBB yang dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karimun tadi, ditetapkan sebelum pemilik lahan mengurus sertifikat lahan.

"Ini kan aneh, apa dasar kantor pajak menetapkan biaya PBB kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat," terangnya.

Malangnya lagi, lanjut sumber yang tidak ingin disebut namanya itu mengatakan di lembaran kertas PBB tersebut tertulis bahwa 'bukti pembayaran PBB ini bukan sebagai Bukti Kepemilikan Lahan'.

Sehingga katanya lagi, hal itu diduga merupakan konspirasi korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai KPP Karimun.

"Kami mencurigai nomor rekening yang tertera di blangko PBB tersebut. Sebab bisa saja semuanya itu rekayasa," ujarnya.

Untuk itu sumber meminta agar masyarakat tidak mudah terkecoh, sebelum persolan ini  jelas. Sebab dasar penetapan pembayaran PBB itu adalah Sertifikat Kepemilikan Lahan.