Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raymon Tan Sambut Baik Putusan MA yang Menangkan Radio Erabaru
Oleh : si
Senin | 10-09-2012 | 19:00 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pimpinan dan pengelola radio Erabaru FM Batam menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan radio Erabaru atas Izin Stasiun Radio (ISR) frekwensi 106.5 Mhz yang diterbitkan oleh Dirjen Postel Kemkominfo kepada radio Sing FM Batam.


Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah memenangkan gugatan perdata ini begitu juga ditingkat banding. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi Dirjen Postel Kemkominfo dan Sing FM.

Direktur Radio Erabaru Batam Raymon Tan dalam rilisnya mengatakan, dengan Keputusan ini sudah seharusnya Dirjen Postel Kemkominfo mematuhi keputusan MA dengan segera menghentikan siaran Sing FM pada frekwensi 106,5 Mhz dan dalam kasus pidana terhadap direktur utama (Dirut) radio Erabaru, Mahkamah Agung dapat berpihak pada kebenaran memutuskan Dirut radio Erabaru tidak bersalah.

Hal ini dikarenakan sudah sangat jelas putusan pidana tersebut bertentangan dengan putusan MA yang memenangkan gugatan radio Erabaru atas terbitnya ISR frekwensi 106.5 Mhz, terbukti dalam Pengadilan Tata Usaha Negara, radio Sing FM tidak berhak atas frekwensi 106.5 Mhz.

Selama ini diterbitkannya ISR tersebut telah menimbulkan kerugian bagi radio Erabaru baik secara materiil maupun immateriil. Diantaranya Balai Monitoring Spektrum Frekwensi kelas II Batam, sebagai institusi bawahan Dirjen Postel menjadikan Dirut radio Erabaru sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta menyita peralatan siar (exciter) milik radio Erabaru dengan tuduhan mengganggu siaran radio Sing FM
Radio Erabaru mengajukan gugatan terhadap Dirjenpostel Kemkominfo karena telah menerbitkan ISR frekwensi 106,5 Mhz kepada Sing FM padahal radio Erabaru telah mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri sejak tahun 2006.

Pada sertifikat itu jelas tercantumkan frekwensi 106.5 Mhz dialokasikan untuk radio Erabaru , namun kemudian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya ditolak oleh Kemkominfo dan hingga saat ini frekwensi tersebut masih dalam sengketa hukum karena radio Erabaru mengajukan gugatan terhadap Kemkominfo atas penolakan IPP-nya dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sebelum Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Erabaru ditolak oleh Kemkominfo dan KPI, pada tahun 2007 rezim partai komunis China (PKC) melalui kedubesnya di Jakarta mengirimkan surat ke Departemen Luar Negeri RI yang ditembuskan pada Kemkominfo, KPI, Departemen Dalam Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN) meminta radio Erabaru ditutup dikarenakan rezim PKC sangat takut akan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap praktisi  Falun Dafa yang berkultivasi Sejati Baik Sabar itu diberitakan oleh radio Erabaru.

Dan setelah itu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru ditolak oleh Kemkominfo tanpa diberikan alasan yang jelas. Nuansa intervensi semakin terasa ketika dengan berbagai cara radio Erabaru ditutup paksa dan dirutnya diadili secara pidana sementara radio Sing FM diperbolehkan terus mengudara di frekuensi 105.5 Mhz yang juga hanya berbekal Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri.

Bahkan manager operasional Sing FM dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan dirut radio Erabaru di pengadilan Negeri Batam. Itu jelas suatu perlakuan yang sangat dikriminatif terhadap radio Erabaru dan membuktikan bahwa dirut radio Erabaru telah dikriminalisasi, radio Erabaru ditutup bukan karena mengganggu siaran radio Sing FM, bukan juga masalah konten bahasa tetapi karena adanya intervensi dari rezim PKC.

Kondisi demikian sangat memprihatinkan bagi kebebasan Pers di Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia, oleh karena itu demi harkat dan martabat bangsa, demi kemanusiaan dan demi kebenaran kami mengetuk pintu hati majelis hakim Mahkamah Agung agar  pembebaskan Dirut radio Erabaru dari segala tuntutan hukum dan memenangkan gugatan radio Erabaru terhadap Kemkominfo atas penolakan IPP radio Erabaru. Kami menginginkan MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi suara kami yang dibungkam.