Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Take Down 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-08-2023 | 19:37 WIB
Budi-Arie11.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau take down 174 akun dan konten internet yang terindikasi mengandung indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Kominfo ingin menciptakan kondisi damai menjelang Pemilu 2024.

"Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Kominfo bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka terus memantau platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," jelasnya.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, 174 akun dan konten tersebut tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform X atau Twitter, yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube.

Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme," tandasnya.

Menkominfo meminta masyarakat menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. "Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," ujarnya.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha