Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Batam Dituding Mengakali Aturan Perlindungan Konsumen
Oleh : ypn
Senin | 10-09-2012 | 16:15 WIB

BATAM, batamtoday - PT PLN Batam dituding telah menggunakan celah kelemahan aturan dalam melakukan pemadaman listrik sehingga konsumen sulit mengajukan tuntutan kerugian akibat pemadaman.


Aries Kurniawan, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB) mengungkapkan, selama ini pihaknya menilai PT PLN Batam telah menggunakan celah kelemahan aturan perlindungan konsumen guna menghindari tuntutan kerugian.

"PLN Batam kadang mengakali pemadaman listrik supaya tidak menyalahi aturan," ujarnya saat menjadi salah satu pembicara dialog publik tentang perlindungan konsumen, Senin (10/9/2012).

Dijelaskannya, dalam salah satu aturan perlindungan konsumen mengenai pelayanan listrik, tindakan pemadaman listrik tidak boleh dilakukan secara terus menerus selama 3x24 jam.

Jika pemadaman dilakukan melebihi batas waktu itu maka operator listrik wajib memberikan kompensasi kepada para pelanggannya.

Yang sering terjadi adalah tindakan pemadaman listrik yang dilakukan tidak pernah melebih batas waktu itu sehingga PLN Batam terhindar dari kewajiban kompensasi tersebut.

Meskipun konsumen tetap saja dirugikan dengan pemadaman itu namun sulit untuk mengajukan tuntutan kerugian karena tidak menyalahi aturan tersebut.

Aries yang juga salah satu Hakim Adhoc Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam itu menjelaskan, selain karena siasat tersebut, konsumen juga sulit mendapatkan kompensasi karena mengajukan tuntutan kerugian immateril.

Konsumen pelayanan listrik, katanya, hanya berkemungkinan menang bila mengajukan tuntutan kerugian materil atau kerugian secara langsung.

Disamping bisa mendapatkan ganti rugi akibat pemadaman lebih dari 3x24 jam, konsumen juga sebenarnya bisa mendapatkan ganti rugi secara langsung.

"Misalnya listrik mati dua jam, masyarakat bisa menghitung kerugian langsung yang dialaminya dengan adanya pemadaman itu. Ini adalah aturan perlindungan konsumen. Konsumen listrik berkewajiban membayar denda bila terlambat membayar rekening listrik tetapi konsumen juga berhak mendapat ganti rugi bila operator melakukan pemadaman listrik sepihak dengan alasan apapun," paparnya.

Apalagi, katanya, PLN Batam sering melakukan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Listrik tiba-tiba mati tanpa pemberitahuan itu termasuk pelanggaran," tegasnya.

Guna memperkuat posisi tawar konsumen untuk mengajukan tuntutan hukum bila merasa dirugikan oleh PT PLN Batam, menurutnya masyarakat perlu membentuk asosiasi konsumen listrik, apalagi pelayanan listrik di kota ini dilakukan oleh PLN Batam yang termasuk perusahaan swasta.