Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Serbuk Tembaga, Karyawan PT Asia Tech Diancam 5 Tahun
Oleh : ron/dd
Senin | 10-09-2012 | 14:47 WIB
sidang-pencurian-serbuk-tem.gif Honda-Batam
Dua terdakwa pencurian serbuk tembaga saat menjalani persidangan.

BATAM, batamtoday - Juri Muslim (25), Maratua Siregar (25) terlihat pasrah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena telah mencuri 20 kilogram serbuk tembaga di PT Asia Tech, kawasan Industri, Mukakuning pada Senin (10/9/2012).


Persidangan yang dipimpin oleh hakim Thomas Tarigan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi Tengku Ardiansyah, sekuriti perusahaan tersebut.

Tengku mengatakan pada Selasa (1/5/2012) tengah malam dia mendapat telepon dari sekuriti kawasan industri yang menangkap kedua terdakwa sedang membawa serbuk tembaga yang dimasukkan dalam dua karung.

"Sekuriti kawasan menangkap terdakwa di simpang pas mau keluar kawasan industri. Selanjutnya diserahkan ke Polisi," ujar Tengku di persidangan.

Selepas itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Ketika ditanyakan oleh hakim, keduanya mengakui perbuatannya. Malam itu mereka memanjat pagar perusahaan, langsung menuju ke gudang.

"Dalam gudang telah disiapkan dua karung yang berisi serbuk tembaga. Kami hanya mengangkat saja, karena serbuk sudah disiapkan oleh penjaga gudang bernama Ahmad Ikhsan," kata terdakwa.

Terdakwa mengatakan, mereka mencuri atas saran Ahmad Ikhsan yang sudah mempersiapkan semuanya. Rencananya barang hasil curian diserahkan ke Ahmad juga, mereka hanya mendapatkan bayaran darinya.

"Paling kami hanya dapat masing-masing Rp200 ribu saja," terangnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa yang dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.