Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haripinto Minta DPD RI Tindaklajuti Aspirasi Nelayan Kecil di Kepri ke Kementerian KKP
Oleh : Irawan
Kamis | 24-08-2023 | 16:52 WIB
haripinto_b12.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Dok BATAMTODAY>COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, DPD RI perlu menindaklanjuti aspirasi nelayan kecil yang ada di Kepri ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Keinginan para nelayan kecil di Kepri yang menggantungkan hidupnya dari hasil melaut agar mendapatkan perlindungan hukum, serta mendapatkan kemudahan secara ekonomi," kata Haripinto dalam Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPD Ri Kepri Masa Sidang V 2022-2023.

Haripinto mengungkapkan, ada sekitar 28.277 unit kapal nelayan kecil yang terdata di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau saat ini.

Mereka merasa khawatir dengan diberlakukannya PP 05 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berbasis resiko. Pada lampiran 1 dinyatakan, bahwa besaran gross tonnage untuk nelayan kecil sebesar 5 gross tonnage yang tertera dalam lampiran 1 KLBI untuk usaha mikro kecil menengah.

Sementara kategori nelayan kecil menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, dijelaskan bahwa nelayan kecil adalah 1-10 gross tonnage.

"Dengan adanya perubahan defenisi nelayan tersebut menjadi masalah baru yang cukup memberatkan bagi para nelayan kecil di daerah secara khusus di Propinsi Kepulauan Riau," ujar Haripinto.

Sementara itu terkait penangkapan ikan terukur, lanjut Haripinto, Sesuai dengan Regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, untuk kapal perikanan yang berukuran < 30>12 Mil).

Sebab, dengan jumlah armada kapal perikanan < 30>

"Kebijakan ini tidak lagi logis dengan banyaknya nelayan kecil sehingga perlu ada perubahan atau perluasan wilayah tangkap. Jika dilihat dari kultur atau letak geografis Kepulauan Riau penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat dan kurang tepat diterapkan di perairan Kepulauan Riau," katanya.

Senator asal Kepri ini menilai pemberlakukan aturan tersebut dirasakan telah menyengsarakan masyarakat karena membatasi ruang penangkapan, dan pengangkutan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil di Kepri.

"Para nelayan kecil di wilayah Kepulauan Riau mengharapkan adanya kebijakan khusus untuk memberikan penambahan wilayah penangkapan ikan, dengan demikian para nelayan kecil lebih leluasa dalam melakukan penangkapan ikan," tegasnya.

Harus Lakukan Migrasi

Dalam kesempatan ini, Haripinto juga menyoroti soal kebijakan bagi nelayan kecil (6-10GT) jika melakukan penangkapan ›12mil harus melakukan migrasi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur, dan Surat Edaran Menteri KP Nomor B.1090 Tanggal 31 Juli 2022 bahwa kapal perikanan yang berukuran 6 sampai dengan 30 gross tonnage yang akan melakukan penangkapan di atas 12 mil maka wajib melakukan migrasi perizinan ke KKP RI.

"Peraturan ini juga dinilai menjadi masalah besar bagi seluruh nelayan kecil khususnya di Kepulauan Riau dan sangat memberatkan, dan yang paling dirasakan menyulitkan adalah jika melakukan migrasi kapal perikanan 6 sampai 10 gross tonnage yang selama ini dikategorikan sebagai nelayan kecil (menurut UU No.7 Tahun 2016)," katanya.

Dengan dengan migrasi ini, maka nelayan kecil diwajibkan menggunakan Vessel Monitor System (VMS) dan air time tahunan, kemudian PNBP 5% kemudian tidak dapat melakukan penangkapan di jalur II serta harus wajib mengurus SLO dan SPB.

"Untuk itu, nelayan kecil mengharapkan agar pemerintah status kapal berukuran 6 samapai dengan 10 gross tonnage dikembalikan statusnya menjadi nelayan kecil yang tidak dipungut PNBP," harap Haripinto

Haripinto menambahkan, jumlah nelayan kecil yang tersebar di Kepri dengan ribuan kapal yang ada, sangat mengeluhkan sempitnya zona tangkapan yang mereka miliki saat ini.

"Para nelayan kecil tersebut juga merasa keberata bila mereka melakukan tangkapan di atas 12 mill harus melakukan perubahan dan harus menyisihkan biaya lain seperti Vessel Monitor System (VMS) dan air time tahunan, kemudian PNBP 5% yang menurut mereka sangat memberatkan," pungkasnya.

Editor: Surya