Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Richard Minta Pemda se-Kepri Aktif Bersama DPD RI Mendesak Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Oleh : Irawan
Kamis | 24-08-2023 | 16:04 WIB
richard_pasaribu_b1.jpg Honda-Batam
Senator Ricahrd Pasaribu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Richard Hamonangan Pasaribu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepri secara aktif bersama-sama DPD RI mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

"Belum hadirnya Undang-undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat, dapat menimbulkan sejumlah kerugian," kata Richard dalam Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPD RI Kepri Masa Sidang V 2022-2023.

Adapun kerugian yang ditimbulkan antara lain adalah kurangnya perlindungan, adanya konflik sumber daya, kurangnya pengembangan, kerusakan lingkungan dan kurangnya pemahaman masyarakat.

Menurut Richard, kurangnya perlindungan karena tidak adanya undang-undang (UU) yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

"Sementara soal konflik sumber daya itu terjadi karena tidak adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada di sekitarnya," ujarnya.

Sedangkan mengenai kerugian kurangnya pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat di daerah kepulauan, kata Richard, karena tidak adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan tersebut.

"Sehingga masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada," kata Senator asal Kepri ini.

Selanjutnya mengenai kerugian kerusakan lingkungan akibat belum disahkan UU Daerah Kepulauan, karena tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Hal ini akibat kurangnya pemahaman masyarakat, karena tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

Oleh sebab itu, semua pihak wajib mendorong DPR RI dan pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan.

"Sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud," kata Senator Richard Pasaribu

Richard berharap masyarakat perlu sepakat bahwa tujuan utama lahirnya UU Daerah Kepualauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata.

Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Editor: Surya