Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkominfo Budi Arie Minta Masyarakat Waspadai Panggilan Telepon dengan Nomor Negara Asing
Oleh : Redaksi
Senin | 21-08-2023 | 16:52 WIB
budi_arie_menkominfo_b.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan langkah mudah mengenali dugaan penipuan digital yakni penggunaan nomor-nomor negara asing. Karena itu, jika ada yang menghubungi bukan menggunakan nomor Indonesia maka masyarakat perlu waspada.

"Patut dicurigai, niatnya. Apa pun niatnya, mau nipu mau apa klo ada nomor asing, karena kalau sudah nomor Indonesia itu bisa dilacak terdata dengan baik oleh operator seluler," ujar Budi Arie dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023).

Budi mengatakan, Kementerian Kominfo juga sudah berkoordinasi dengan operator seluler untuk meningkatkan pengawasan dan penggunaan nomor-nomor yang jelas peruntukannya. Sehingga, nomor-nomor di masing-masing operator telekomunikasi bisa diminimalisasi bukan untuk kejahatan.

"Saya sudah bilang ke operator seluler, ini judi-judi (online) jangan pakai nomor Indonesia lagi, promosinya pakai nomor-nomor asing sekarang, sudah nggak pakai nomor Indonesia. Karena kita sudah kepung, nggak boleh," ujarnya.

Karena itu, ke depan pemerintah juga berencana mengetatkan penggunaan nomor pribadi ini agar tidak digunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sekarang tinggal pinjol-pinjol ini tapi saya yakin akan bilang ke operator seluler, tolong nomor-nomor harus diperhatikan, itu nanti bisa kita kepung. Yang pasti promosi judi sekarang pakai nomor luar, kalau judi udh kita kepung nanti pinjol akan kita kepung juga," ujarnya.

Ketua Relawan Projo ini mengatakan, di tengah kemajuan teknologi digital maka semakin canggih juga kejahatan di dunia siber. "Makanya ini semakin canggih, jadi antara penjaga dan pelakunya saling balap-balapan juga. Saya imbau ke operator seluler agar nomor-nomor seluler kita tidak dipakai atau dimanfaatkan (tidak jelas), harus jelas pengunaannya tidak dipakai (penipuan)," ujarnya.

"Kemudian untuk masyarakat kalau ada nomor asing jangan (dilayani) itu pasti terindikasi penipuan. sebenernya mendidik masyarakat atau memberikan informasi kepada masyarakat harus menggunakan cara-cara lebih mudah dan gampang dimengerti," ujarnya, menambahkan.

Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan beberapa cara mengenali penipuan digital melalui gawai. Pertama, jika ada pihak yang mengatasnamakan lembaga keuangan menawarkan layannanya langsung melalui pesan komunikasi pribadi dapat dipastikan itu ilegal.

"Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi, itu pasti ilegal. Lalu cek 157 ini ilegal atau legal atau Whatsap 081-157-157-157," ujarnya.

Sedangkan untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal yakni dari permintaan akses yang berlebihan ketika proses registrasi. "Pinjol legal itu cuma minta tiga akses, kamera, mikrofon, land atau location, kalau sudah minta kontak teman-teman di data kita, foto-foto itu sudah pasti ilegal," ujarnya.

"Berikutnya nggak jelas term and condition-nya, jadi nggak jelas bunganya, kapan pengembaliannya itu nggak jelas, yang seperti itu patut diwaspadai," tambahnya.

Sumber: Republika

Editor: Surya