Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Umumkan 733 DCS Bacaleg Kota Batam, Masyarakat Diminta Beri Tanggapan
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 20-08-2023 | 10:05 WIB
kpu_batam_b.jpg Honda-Batam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengumumkan 733 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Batam (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengumumkan 733 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Batam, yang telah lolos dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023, dari jumlah DCS tersebut, terdiri dari 466 bacaleg laki-laki dan 267 bacaleg perempuan.

Ketua KPU Batam, Mawardi, menyebutkan, bagi masyarakat Kota Batam, yang ingin mengetahui siapa saja para calon anggota DPRD yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang, disarankan dapat melihat melalui website infopemilu.kpu.go.id milik KPU RI.

"Masyarakat yang ingin melihat siapa saja calon yang akan maju dapat melihat DCS melalui website resmi kita," ungkap Mawardi, Sabtu (19/8/2023).

Sementara Anggota KPU Batam Aksara P. Manurung menambahkan, melalui aman website yang sama, masyarakat Kota Batam juga dapat menyampaikan tanggapan terhadap seluruh Bacaleg yang telah lolos tahapan verifikasi dan klarifikasi.

Tanggapan dari masyarakat merupakan salah satu tahapan lanjutan sebelum nantinya pihak KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 mendatang.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan para caleg, yang sudah masuk di DCS," ujar Aksara.

Jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke Parpol untuk klarifikasi. Terkait jumlah Bacaleg yang lolos dalam DCS, Anggara juga menjelaskan hal ini berdasarkan verifikasi dari jumlah berkas awal yang diterima oleh KPU sebanyak 819 Bacaleg yang mendaftar.

Terdapat 733 orang yang Memenuhi Syarat (MS) berasal dari 17 partai politik (Parpol) di Batam. Sisanya bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Hal itu dikarenakan permasalahan berkas seperti ijazah yang tidak terlegalisir, dan tidak dilengkapi surat keterangan pendukung lain," pungkasnya.

Editor: Surya