Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampaikan Pidato di ST MPR 2023, Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Negara Gagal
Oleh : Irawan
Rabu | 16-08-2023 | 14:48 WIB
bamsoet-st_mpr2023.jpg Honda-Batam
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat memimpin ST MPR 2023

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Indonesia adalah negara yang besar. Sehingga Indonesia tidak boleh menjadi negara yang gagal ataupun mengalami kebangkrutan, seperti yang dialami sejumlah negara lain.

Hal tersebut Bamsoet sampaikan saat membacakan pidato di Sidang Tahunan MPR 2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Indonesia adalah negara besar yang harus terus melangkah ke depan dan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan. Kita tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan, sebagaimana dialami beberapa negara yang saat ini menjadi pasien IMF," ujar Bamsoet.

Karena itu, Bamsoet menekankan krisis perekonomian tidak boleh terjadi di Indonesia. Pasalnya, kata dia, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang sangat besar.

"Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal. Bangsa Indonesia adalah pemilik berbagai sumber daya alam terbesar dunia seperti nikel, batubara, emas, tembaga, dan gas alam," tuturnya.

Meski Indonesia menjadi negara dengan SDA terbesar, namun masih ada warga negara yang belum sepenuhnya menikmati kekayaan alam tersebut. Bamsoet lantas berterima kasih kepada pemerintah yang dia sebut telah bekerja keras mengurangi angka kemiskinan.

"Upaya ini perlu terus menerus ditingkatkan dengan memastikan penguasaan negara atas kekayaan alam, dan mendorong pembangunan di daerah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat," imbuh Bamsoet.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyampaikan pandangan MPR -RI terkait perkembangan krisis global dan antisipasi yang harus dilakukan pemerintah memperkuat keamanan dan pertahanan hingga ekonomi.

Selain itu pemerintah didorong untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga penguatan pemanfaatan SDA bagi kesejahteraan rakyat hingga penguatan sistem keuangan RI.

Bamsoet juga berharap Proses Pemilu dan Pilpres 2024 dapat berjalan lancar untuk mewujudkan demokrasi dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Siapapun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya," katanya.

Bamsoet mengatakan, Pemilu 2024 yang bakal digelar merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945, yang secara tegas mengatur pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, katanya, tidak ada aturan jika terjadi sesuatu yang membuat pemilu tertunda..

"Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?" katanya.

Dengan kondisi itu, katanya, secara hukum tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu. Untuk itu, Bamsoet mempertanyakan pihak yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi jika pemilu tertunda apabila terdapat keadaan bahaya.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" paparnya.

Menurutnya, masalah-masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amendemen UUD 1945. Bamsoet mengajak seluruh pihak untuk memikirkan hal tersebut.

Dikatakan, sebelum amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," katanya.

Dalam sidang ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jokowi menggunakan pakaian adat Tanimbar Maluku saat menghadiri ST MPR 2023

ST MPR ini juga dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri, Wapres k-6 Try Sutrisno, Wapres ke-9 Hamzah Haz, dan Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Hadir pula para pimpinan Lembaga Tinggi Negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, aksa Agung ST Burhanuddin, para menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan lain-lain.

Editor: Surya