Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Gelar Kegiatan Diseminasi Potensi Sengketa Pencalonan pada Pemilu 2024
Oleh : Freddy
Minggu | 13-08-2023 | 16:04 WIB
bawaslu_karimun_sengketa.jpg Honda-Batam
kegiatan diseminasi potensi sengketa pencalonan pada pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Alishan Karimun, Minggu (13/8/2023) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan diseminasi potensi sengketa pencalonan pada pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Alishan Karimun, Minggu (13/8/2023).

Kegiatan diseminasi potensi sengketa pencalonan pada pemilu 2024 diikuti seluruh partai politik peserta pemilu 2024 dengan menghadirkan narasumber, Tiuridah Silitonga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton mengatakan, kegiatan diseminasi potensi sengketa pencalonan pada pemilu serentak tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan potensi-potensi sengketa, mekanisme pengajuan sengketa pasca ditetapkan berita acara atas keputusan KPU Kabupaten Karimun yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai politik

Misalnya pada tanggal 18 Agustus 2023 nanti, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan ada calon yang di TMS atau tidak memenuhi syarat dan bagi partai politik yang merasa dirugikan, maka parpol bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa.

Ia menjelaskan untuk sengketa itu sendiri ada tahapan-tahapan yang bisa ditempuh yakni pertama setelah laporan diterima akan dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan mediasi dari pemohon (partai politik) dan termohon (KPU) yang membuat keputusan

Namun jika mediasi tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan ke sidang yang mana Bawaslu akan bertindak sebagai majelis sidang perkara sengketa tersebut.

Ahmad Sulton berharap dengan kegiatan ini Parpol dapat mengerti hak-haknya untuk mengajukan sengketa dan memahami bagaimana mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa.

Ahmad Sulton menambahkan bahwa sehari sebelumnya , Bawaslu Kabupaten Karimun juga telah melaksanakan kegiatan diseminasi potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan untuk pemilu tahun 2024 dengan mengundang perwakilan dari OKP dan Ormas.

Lanjut Ahmad Sulton, dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Karimun memaparkan tentang potensi yang terjadi di tahapan pencalonan yang kemungkinan dilakukan Parpol, Bacaleg atau dilakukan penyelenggara pemilu,baik itu KPU maupun Bawaslu

Ungkap Ahmad Sulton, pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU akan menetapkan DCS , dan DCS diumumkan pada 19 Agustus 2023. Selanjutnya, pada 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 ada masa tanggapan dan masukan dari masyarakat.

"Jika punya data dan informasi tentang Bacaleg yang diusulkan Parpol, Silahkan OKP, Ormas dan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan KPU kepada Bawaslu atau langsung ke KPU sebagai bentuk klarifikasi." jelas Ahmad Sulton

Ahmad Sulton juga mengajak peran publik untuk bersama-sama mencermati DCS yang telah ditetapkan KPU, sehingga pada saat daftar calon tetap (DCT) nantinya semuanya sudah clear dengan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Surya