Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Teken Omnibus Law UU Kesehatan Baru, 11 UU Terkait Dinyatakan Tidak Berlaku
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-08-2023 | 14:48 WIB
jokowi_istana1_b7.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Presiden)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibuis Law Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

UU Kesehatan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut 8 Agustus 2023, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.

Dengan demikian ada terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku. "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal terakhir beleid anyar itu.

Peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan harus ditetapkan paling lama setahun terhitung sejak UU diundangkan. Adapun UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

DPR sebelumnya resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka mengkritik terkait sejumlah hal di antaranya penghapusan mandatory spending. Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan nakes berlaku seumur hidup, rekomendasi OP dalam pembuatan SIP dihapus.

Kemudian perizinan tenaga kesehatan WNA boleh praktik di faskes RI, hingga aturan teknologi biomedis dan spesimen warga yang bisa ditransfer ke luar Indonesia.

Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.

Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.

Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434)

7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571).

8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).

9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361).

11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325).

Editor: Surya