Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Eks Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi Cukai Rokok
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-08-2023 | 14:32 WIB
den_yealta_bztamtoday.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019," tambahnya

Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Ali mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

KPK, menurut Ali, sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," kata Ali.

Editor: Surya