Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Kasasi, Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-08-2023 | 18:28 WIB
sidang-lanjutan-ferdy-sambo-dan-putri-chandrawathi-2_1691.jpg Honda-Batam
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha