Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor
Oleh : Freddy
Kamis | 27-07-2023 | 17:56 WIB
polsek-kundur11.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti motor curian di Mapolsek Kundur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SR (39) dan N (33) di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (26/7/2023) .

Penangkapan pelaku Curat tersebut berdasarkan laporan 2 korban yang telah kehilangan sepeda motor pada Sabtu (22/7/2023) di Pasar Mutiara Tanjung Batu dan di Mesjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat pada Senin (24/7/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat didapati ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka yang beralamat di Parit Senggarang RT 002/RW 004 Desa Sungai Ungar Utara. Saat penangkapan didapati ada 2 unit sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra x 125, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 STNK sepeda motor merek Honda Supra warna putih biru, 1 unit ponsel merek Lenovo warna hitam dan 2 kaleng cat semprot kosong.

"Hasil interogasi penyidik pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terang Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Editor: Yudha