Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Minta Kades Jangan Terlibat Sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu 2024
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-07-2023 | 19:08 WIB
Pemilu-20241.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pemilu 2024.

BATAMTODAY.COM, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepada desa untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

"Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Jambi, Rabu (26/7/2023), saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi.

Larangan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Ia menjelaskan jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Ia menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.

Ia mengatakan bahwa figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis.

Selain itu, ia juga menegaskan kepada kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa.

Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.

Totok menegaskan bahwa pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.

Tanpa APDESI, kata dia, pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha