Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Edarkan Ganja 10 Kg

Janda Beranak 7 Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-09-2012 | 16:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang janda beranak tujuh, Dian Tiara Lubis (40), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena menjadi pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/9/2012).


Selain menuntut Dian, JPU Edi Pribadi juga menuntut rekan terdakwa yakni Badwi (33) dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Edi Prabudi menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika golongan I jenis Ganja, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Dian Tiara Lubis (40) selama 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar, subsider 8 bulan penjara dan terdakwa Badwi (33) dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Edi Prabudi.

Sebelumnya, terdakwa Dian Tiara Lubis didakwa dengan dakwaan primer dan subsider melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 demikian juga dengan Badwi karena membawa dan mengedarkan ganja yang dibawa janda tersebut dari Medan pada 2 Mei 2012 lalu.

Kedua terdakwa ditangkap di dua tempat berbeda di Tanjungpinang. Terdakwa Badwi pertama ditangkap pukul 19.30 WIB, di Gang Putri Km 7 Tanjungpinang, pada 4 Mei 2012. 

Selanjutnya, dalam waktu yang bersaman, Dian Tiara kembali ditangkap di rumahnya, Km VII Tanjungpinang danpolisi menemukan 9 paket ganja yang tersimpan didalam ember kamar rumahnya.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman, dan akan mengajukan pledoi secara tertulis.

Kuasa hukum terdakwa, Hendi Amerta SH juga menyatakan akan membuat pembelan secara tertulis dan meminta keringanan hukuman karena ibu beranak 7 itu melakukan penjualan narkoba disebabkan desakan ekonomi akibat ditinggal suaminya.

Guna mendengar putusan, Majelis Hakim T. Marbun SH kembali menunda sidang pada Kamis (11/9/2012) mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.