Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Terlibat Curanmor, Siswa SMP Dibebaskan
Oleh : hz/dd
Kamis | 06-09-2012 | 15:28 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah sempat mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong, MR (16) akhirnya dibebaskan pihak penyidik karena tak terbukti bersalah dan terlibat dalam sindikat curanmor pelajar yang diungkap polisi pada Sabtu (18/8/2012) lalu.

 
MR yang merupakan siswa salah satu SMP swasta di Tiban ini sempat ditahan lantaran laporan dari salah satu komplotan yang sebelumnya sudah diamankan polisi karena terlibat pencurian motor. Namun dari hasil pemeriksaan, MR yang diduga sebagai penadah, dalam keterangannya kepada polisi mengaku tidak pernah menerima barang (motor curian) yang dituduhkan kepadanya.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata MR  tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan kepadanya," ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto kepada batamtoday, Kamis (6/9/2012).

Karena tuduhan kepadanya tidak terbukti, lanjut Hadi, tidak ada alasan polisi untuk menahannya lebih lama lagi. Oleh karena itu, MR kemudian dikembalikan kepada orang tuanya. Karena sudah dikembalikan kepada orang tuanya, MR bisa melanjutkan pendidikannya.

Sebelumnya, MR terpaksa mendekam dipenjara lantaran waktu dia membezuk teman temannya yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun saat hendak pulang ternyata RM malah diamankan atas laporan dari teman temannya yang diam-diam melaporkan ke polisi kalau MR terlibat .

Namun ketika diperiksa polisi, MR  malah dinyatakan polisi tidak terlibat pasal 480 KUHP. "Jadi karena unsur 480 tidak masuk, dia dibebaskan," terang Hadi.

Sementara dari 7 orang remaja yang diamankan Polsek Bengkong karena kasus pencurian motor, 3 orang diantaranya sudah dikirim ke Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce yang sebelumnya ditemui mengatakan 3 orang remaja itu terkait kasus pencurian sebuah motor RX King.