Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok Pemerintah Umumkan Aturan Baru Subsidi Motor Listrik
Oleh : Redaksi
Senin | 24-07-2023 | 16:52 WIB
motor-listrik112.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Syarat-syarat terbaru subsidi sepeda motor listrik bakal diumumkan besok, Selasa (25/7/2023). Rencananya syarat-syarat itu akan semakin memudahkan pemberian subsidi dan pembelian motor listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan finalisasi syarat subsidi akan diumumkan saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya ini kita mau (rapat terbatas) ratas-in besok. Jadi mau difinalkan," ujar Luhut di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Luhut memaparkan subsidi motor listrik bakal disesuaikan dengan kebijakan negara-negara lain yang sudah memberikan hal serupa dengan memperhatikan kecocokan penerapannya di Indonesia.

"Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang dibikin oleh negara-negara di sekitar kita match," jelasnya.

Pemberian subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Syarat-syarat penerimanya yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah mengungkap syarat-syarat itu kemungkinan yang jadi penghambat pemberian subsidi. Dia juga menyoroti tentang sosialisasi program yang terasa masih kurang dan proses pendaftaran yang menjelimet juga sempat dikeluhkan para produsen motor listrik.

Penyerapan subsidi motor listrik yang dijatah 200 ribu unit dari pemerintah untuk tahun ini sangat minim. Menurut situs sisapira.id yang diakses pada Senin (24/7/2023) masih ada sisa kuota sebanyak 198.861 unit.

Hingga saat ini hanya 36 unit yang sudah tersalurkan, 121 unit terverifikasi dan 982 unit masih dalam proses pendaftaran.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha