Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT ASDP akan Terapkan Penyesuaian Tarif Baru di 29 Lintasan Penyeberangan Mulai 3 Agustus 2023. Ini Daftarnya!
Oleh : Redaksi
Senin | 24-07-2023 | 14:48 WIB
pelabuhan_punggur_batam.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus 2023.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan tersebut. Penyesuaian tarif ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," tutur Shelvy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/7/2023).

"Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," lanjutnya.

Adapun besaran penyesuaian tarif adalah hingga 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
  • Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
  • Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
  • Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
  • Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
  • Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
  • Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
  • Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
  • Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000


Penyesuaian tarif akan diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.

Lalu, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM

Kenaikan harga BBM berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.

Editor: Surya