Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros Tetap Dipenjara 15 Tahun

PT Riau Kuatkan Putusan PN Batam Atas Vonis Rosita
Oleh : ron/dd
Kamis | 06-09-2012 | 13:44 WIB
Rosma--memberikan-keteranga.gif Honda-Batam
Terpidana Rosma saat memberikan keterangan dalam perisdangan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terpidana Rosita alias Rosma alias Ros karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh dan dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 56 ke 2 KUHP.


Dalam berkas putusan PT nomor 132/PID.B/2012/PTR Rabu, 1 Agustus 2012, yang tertuang di situs Mahkamah Agung menyatakan, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh Enos Radjawane dengan hakim anggota H. Agus Hariyadi dan Tani Ginting menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam no 02/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 24 Mei 2012 yang dimintakan banding.

Majelis Hakim PT Pekanbaru sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dianggap sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding.

Putusan PN Batam dapat dipertahankan dan harus dikuatkan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Rosita alias Ros dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan divonis 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut Ros menyatakan banding.