Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Tanjungpinang Juga Dituding Tahan Kebebasan Hukum Terperiksa
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-09-2012 | 08:48 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_AKBP.Suhendri.JPG Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sorotan masyarakat terhadap kinerja kepolisian juga terjadi pada penahanan kebebasan hukum seorang terperiksa ibu rumah tangga bernama Saripah, yang dilaporkan Direktur PT Terira Pratiwi Development (TPD) atas dugaan penyerobotan lahaan dan pemalsuan surat tanah. Tidak adanya kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, hingga tidak memberikan kepastian hukum bagi terperiksa yang jelas-jelas melanggar hak azasi. 


Sebelumnya, terlapor Saripah (52) yang tinggal di Kelurahan Sungai Jang Tanjungpinang, dilaporkan Suban Hartono bos PT TPD dan PT Kemayan Bintan (KB) ke Polres Tanjungpinang pada 9 Mei 2010 lalu atas tuduhaan menyerobot dan memalsukan surat dua (2) hektar lahan PT TPD di Kampung Sei Serei Dompak, Tanjungpinang. 

Namun setelah beberapa kali diperiksa, bersama sejumlah saksi oleh Satuan Reskrim sejak Desember 2010 lalu, hingga saat ini tidak jelas status dan kepastian hukum kepada terlapor sesuai pasal 385 KUHP yang disangkakan. 

Sementara dua hektar tanah yang dijual terlapor, dikatakan Saripah benar-benar miliknya dan atas namanya sendiri dengan bukti Surat Keterangan Permohonan Hak atau Alas Hak tahun 1989, tidak pernah dijual atau diganti rugi oleh pengusaha Batam yang menguasai ribuan hektar tanah di Dompak. 

"Saya juga tidak pernah menerima uang ganti rugi dari Suban Hartono atau atas nama kedua perusahaan PMA grup Kemayan Coorporation Malaysia itu," kata Saripah kepada batamtoday, Rabu (5/9/2012) kemarin.

Dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, Saripah menyatakan dua hektar tanah miliknya hanya dijual kepada delapan orang pembeli tiga tahun lalu. Surat keterangan ganti rugi dibuat Lurah Sungai Jang dan diketahui Camat Bukit Bestari, menjadi atas nama masing-masing pembeli. 

Hingga saat ini, Saripah tidak bisa dijadikan tersangka, tapi penyidik Polresta Tanjungpinang tak menghentikan pemeriksaan. Statusnya tetap digantung sebagai terperiksa kendati sudah hampir tiga tahun. 

Kepada wartawan, janda tua miskin ini juga mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak pernah dijadikan polisi sebagai tersangka. Sementara pemanggilan dirinya terakhir dilakukan polisi pada Desember 2010 lalu, namun proses lanjutan kasusnya hingga saat ini tidak jelas entah sampai dimana. 

Berdasarkan data yang diperoleh batamtoday, kasus perkara terperiksa Saripah, sebelumnya sudah pernah digelar di Polda Kepri. Saat itu Polda Kepri menyatakan, kalau terperiksa belum dapat dijerat dengan pasal yang disangkakan.

"Penyidik Polda Kepri juga menyarankan, agar penyidik Polresta Tanjungpinang menghentikan pemeriksaan atau mengeluarkan (SP3) terhadap kasus dengan LP nomor 135/K/2010 tanggal 9 Mei 2010 itu ini," kata sumber batamtoday di Polda Kepri. 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2010 tentang penyidikan, dalam menjamin kebebasan hak azasi manusia, setiap kasus yang tidak memenuhi unsur perkara, hendaknya dapat dihentikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.   

Menanggapi staus Saripah, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Yotje Mende yang dikonfirmasi wartawan di gedung daerah Tanjungpinang, Senin (3/9) lalu, usai mendampingi Gubernur dalam acara pelepasan kontingen PON ke Pekanbaru, menyatakan, tim dari Polda akan segera diturunkan ke Polres Tanjungpinang memeriksa permasalahan tersebut. 

“Saya tanggapi serius informasi ini, proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian harus memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang diperiksa," tegas Kapolda.  

Kapolres Tanjungpinang yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, justru mengatakan pihaknya belum menghentikan pemeriksaan, menunggu hasil gugatan perdata perkara yang diajukan pelapor. Karena kedua-belah pihak, pelapor maupun terlapor sama-sama memiliki surat atas tanah tersebut. 

Padahal, diantara kedua belah tidak ada yang melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri. Secara hukum, polisi tidak harus menunggu hasil perkara perdata guna menghentikan pemeriksaan Saripah, karena kewenangan penyidik tidak terkait dengan perkara perdata. 

“Kalau memang tidak ada bukti, hentikan saja pemeriksaan terhadap laporan Suban Hartono,” ucap sumber menyesalkan. 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang kini dijabat AKP Mariyon, kepada batamtoday mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami permasalahan. Sebab, bekas suami Saripah (Hamzah) menerima ganti rugi lahan dari pihak pelapor. 

Sedangkan Hamzah, mantan suami terperiksa, yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengaku kalau dirinya terima ganti rugi Rp3 juta dari PT TPD atas pembebasan dua hektar lahan milik Saripah H di kawasan Tanjung Siambang- Dompak Seberang. 

"Sampai sekarang, ada fisik tanahnya, tetapi bukan atas nama Saripah yang di kawasan RT.2/RW 2 Kampung Sei-Srei, tapi di Kawasan Tanjung Siambang," kata Hamzah.

Hamzah menilai, kalau Suban Hartono salah melaporkan Saripah mantan istri pertamanya tersebut karena sebenarnya lahan yang dikuasai Saripah merupakan lahan yang belum diganti rugi dan diberikanya pada Saripah.