Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

M. Yamin Tunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum
Oleh : chr/dd
Kamis | 06-09-2012 | 08:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidikan korupsi dana Rp1,03 miliar UUDP-Setdako Tanjungpinang terus berlanjut. Hingga saat ini pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa 22 saksi pejabat dan PNS Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan selain telah memeriksa 22 saksi pihaknya juga memanggil dan memeriksa tersangka M. Yamin namun statusnya, dikembalikan sebagai saksi sekaligus sebagai Pejabat Penata Keuangan (PPK) Setdako Tanjungpinang, Rabu (5/9/2012) kemarin.

"Ya, tadiYamin datang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Winoto. Tapi dia minta didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra SH, hingga tidak jadi kita periksa dan akan diperiksa sekaligus  dengan statusnya sebagai tersangka pada pekan mendatang," kata Maruhum. 

Dalam kesempatan itu, tambah Maruhum, Yamin datang dengan membawa surat penunjukan kuasa hukumnya, yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra SH bersama 9 pengacara dari Yusril & Associated Jakarta sebagai pengacaranya.

Ditanya, mengenai pemanggilan tersangka Gatot Winoto dan M.Rasid untuk diperiksa, dikatakan Maruhum masih menunggu penyelesaian pemeriksaan sejumlah saksi lainnya hingga dikeluarkan Surat Perintah Pemanggilan dan penahanan ketiga tersangka. 

Hal yang sama juga dikatakan Kejati Kepri, Elvis Jhonny. Dia mengatakan pemeriksaan puluhan saksi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan proses hukum yang dilakukan, sebelum memanggil dan menahan tiga tersangka yang sudah ditetapkan, hingga dalam hal pelaksanaan pemberkasan dan penyusuanan dakwaan tidak terbentur dengan lamanya penahanan. 

"Kan, masih proses pemeriksaan sejumlah saksi. Kita tunggu saja, setelah seluruh saksi diperiksa, tersangkanya akan segera dipanggil dan diperiksa," kata Elvis.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, Gatot Winoto sendiri saat ini sedang berada di Jakarta, diduga melakukan konsultasi hukum pada sejumlah pengacara atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam korupsi Rp1,03 miliar UUDP-Setdako Tanjungpinang tahun 2010.