Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Kebakaran di Muara Takus

Polisi Limpahkan Berkas Kerri ke Kejaksaan
Oleh : hz/dd
Rabu | 05-09-2012 | 10:12 WIB
kebakaran-muara-takus-tersa.gif Honda-Batam
Tersangka Kerri bin Kasan.

BATAM, batamtoday - Kasus kebakaran yang meluluhlantakan puluhan rumah di Jalan Muara Takus RT 02 RW 03, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar saat ini sedang tahap pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Batam.


"Kasusnya tetap lanjut, dan saat ini sudah sampai pada pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Batam," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Chrisman Panjaitan, Rabu (5/9/2012).

Chrisman menyebutkan dalam proses pemeriksaan tersangka Kerri Bin Kasan, pelaku terlihat kooperaktif dan sama sekali tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 187 ayat 3 KUHP akibat perbuatannya yang telah merugikan banyak orang," jelas Chrisman.

Disinggung dengan keberadaan istri siri Kerri bin Kasan, Saliyati, Chrisman mengaku sampai saat ini belum mengetahuinya.

"Anggota sudah melacak keberadaan Saliyati, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja ini.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa terjadinya kebakaran itu ternyata dipicu ulah Kerri bin Kasan yang membakar sepatu saat cekcok lantaran cemburu dengan Saliyati karena pelaku mendapati istrinya berselingkuh dengan pria lain. 

Kebakaran puluhan rumah di kawasan padat penduduk itu terbakar di pagi buta sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (21/8) lalu atau hari kedua Idul Fitri 1433 H, dan kejadian mengakibatkan tewasnya Stella.