Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg DPR Sepakat Perkuat Alokasi Dana Desa Diperbesar dalam RUU Desa
Oleh : Irawan
Selasa | 04-07-2023 | 12:12 WIB
rapat_baleg_ruu_desa_b1.jpg Honda-Batam
Rapat Badan Legislasi DPR membahas Revisi Undang-undang Desa (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kesembilan fraksi pada Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bahwa alokasi Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah perlu ditingkatkan.

Kesepakatan ini menjadi landasan bagi parlemen dalam mewujudkan transformasi desa di Indonesia agar dapat menjadi lokomotif pertumbuhan negara.

Dalam konteks ini, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR sedang membahas perubahan pada pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menegaskan kepada setiap fraksi pentingnya memberikan masukan dan aspirasi yang berpihak pada desa.

"Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa," ungkapnya saat Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Sejalan dengan itu, Anggota Baleg DPR RI, Desy Ratnasari, yang mewakili Fraksi PAN, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan Alokasi Dana Desa per tahun sesuai dengan kemampuan APBN yang terukur.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai porsi penambahan anggaran, Desy berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat desa.

Selain itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menekankan pentingnya perhitungan porsi penambahan anggaran yang dilakukan secara adil dan proporsional.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat dilakukan dengan seksama agar tidak menimbulkan rasa cemburu dan konflik sosial dalam implementasinya di masa depan.

Setujui

Dalam kesempatan ini, Baleg DPR menyetujui RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas itu, sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke Rapat Paripurna terdekat.

Achmad Baidowi menyampaikan beberapa poin yang menjadi pembahasan pada revisi RUU tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun untuk dua periode.

"Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," ujar Achmad Baidowi.

Lebih lanjut, Politisi dari F-PPP ini menjelaskan, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa.

Mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.

"Kalau 6 tahun Pilkades itu dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu. Dan kepala desa nya belum membangun masih sibuk konsolidasi sudah memasuki masa habis jabatan. Jadi, kalau 9 tahun mereka masih ada waktu konsolidasi," jelas Baidowi.

Selain itu, Baidowi juga menyampaikan persetujuan Panja terhadap penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total transfer daerah.

Baidowi menjelaskan, kenaikan dana desa diharapkan bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Adapun dana transfer daerah terdiri atas enam komponen, yakni dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.

"Soal kemudian apakah 20 persen ini disetujui pemerintah itu nanti dalam pembahasan. Setidaknya kami mengajukan usulan sebagaimana aspirasi yang kami dapatkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Tentu pembahasannya nanti akan diformulasikan bersama pemerintah," pungkasnya.

Editor: Surya